Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Dinilai Miliki Komitmen Serius, Pemerintah Aceh Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh raih Penghargaan Perlindungan Anak Tahun 2020 dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Aceh dinilai memiliki komitmen serius dalam penyelenggaraan perlindungan anak,  dan melaporkan capaian berbasis Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pelaporan (SIMEP).

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua PKK Aceh, Dyah Erti Idawati dalam seremonial penyerahan secara virtual yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (22/07/2020).

“Penghargaan ini menjadi pemicu bagi kita untuk lebih giat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi perlindungan anak,” kata Dyah Erti Idawati.

Data dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh tercatat bahwa angka kekerasan anak dan perempuan di provinsi Aceh mencapai 1.044 kasus pada 2019. Hampir setengah di antaranya adalah kasus kekerasan terhadap anak dan angka itu kini terus menurun.

Dyah mengatakan, pemerintah terus mengedukasi masyarakat untuk memberikan kesadaran dan terus memperkuat kelembagaan, serta membangun jaringan untuk mengurangi angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Aceh.

“Menghilangkan angka kekerasan perempuan dan anak menjadi tanggung jawab bersama, bukan beban dari Dinas Pemberdayaan Perempuan  dan Anak saja,” kata Dyah.

Ketua KPAI, Dr. Susanto, mengatakan anugerah yang diberikan tersebut diberikan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota serta individu yang dinilai berperan dan punya komitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi anak. Dengan anugerah itu diharapakan kualitas perlindungan anak di Indonesia semakin baik.

“Berbagai inovasi yang telah dilakukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota serta individu diharapkan terus memberikan kebangkitan pada perlindungan anak di Indonesia,” kata Susanto.

Susanto menyebutkan, pada era revolusi Industri atau 4.0, KPAI dalam menjalankan tugas juga terus berupaya untuk connecting dengan era digital. Era ini menuntut tata kelola pemerintahan transparan dan berkinerja cepat serta adaptif terhadap teknologi.

Dalam memberikan penilaian bagi pihak yang mendapatkan penghargaan, KPAI menilai berdasarkan E-SIMEP atau Sitem Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Anak.

Aplikasi ini menjadi sarana atau wadah bagi KPAI dalam menerima masukan dari stakeholder terkait. Dengan aplikasi SIMEP ini pula, pemerintah daerah se-Indonesia dapat melaporkan perkembangan penyelenggaraan perlindungan anak tanpa terkendala waktu, ruang maupun geografis.

“Alhamdulillah partisipasi dari kementerian dan Pemda luar biasa. Karenanya kami memberikan apresiasi. Harapannya capaian perlindungan anak di Indonesia telah terpotret dengan baik,” kata Susanto.

Dalam Anugerah tahun 2020, KPAI memberikan apresiasi pada beberapa kategori, di antaranya adalah kementerian/lembaga yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis SIMEP dan pemerintah daerah provinsi yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis SIMEP.

Selanjutnya adalah kategori pemerintah daerah kabupaten/kota  yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak dan pelaporan berbasis SIMEP, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) terbaik dalam Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah yang memiliki komitmen mendukung eksistensi KPAD, Organisasi Profesi Kesehatan Peduli Anak, Institusi Penegak Hukum Peduli Anak, Profesi Pendidik Peduli Anak dan tokoh Inspiratif Anak Peduli Terhadap Kondisi covid-19.

Penghargaan khusus juga diberikan KPAI kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kementerian Sosial, Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Bintang Puspayoga, mengatakan hampir 80 juta penduduk Indonesia adalah anak. Karena itu ia menilai penting bagi pemangku kepentingan untuk berinvestasi dalam melindungi kualitas dan hak anak Indonesia.

Dalam Undang-undang  perlindungan anak, disebutkan ada 4 hak anak, yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh berkembang, hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berbagai perlakuan salah dan hak mereka untuk berpartisipasi.

Meski perlindungan bagi anak adalah kewajiban, Bintang menyebutkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih sangat tinggi. Fakta itu membuat semua pihak harus bekerja ekstra. “Perlindungan anak hanya dapat tercapai kerjasama lintas sektor,” kata dia.

“Kualitas anak akan menentukan kemajuan bangsa di masa depan,” pungkasnya. []

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

3 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

3 jam ago

Bupati Safaruddin Larang SPBU di Abdya Layani Pembelian BBM Pakai Jerigen 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang…

3 jam ago

Rumah Zakat dan Influencer Turki Bantu Korban Banjir Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gelombang solidaritas internasional terus mengalir untuk masyarakat Aceh pascabencana banjir dan…

2 hari ago

Pasokan Terbatas, Warga Jruek Balee Rela Antre Gas Sejak Tengah Malam

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Pasokan gas elpiji subsidi mulai kembali masuk ke sejumlah wilayah di…

2 hari ago

Distribusi Banjir Dipercepat, Wagub Aceh Siapkan Jalur Udara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh bantuan bagi korban banjir…

2 hari ago