Dinkes Aceh Utara Mangkir, Proses Mediasi Sengketa Informasi Publik Gagal

Analisaaceh.com, LHOKSUKON | Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara tidak mengirim utusan atau mangkir pada proses mediasi penyelesaian sengketa informasi publik. Mediasi dinyatakan gagal dan sengketa berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Komisi Informasi Aceh (KIA) membuka ruang mediasi atas gugatan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) terhadap Dinas Kesehatan Aceh Utara yang tidak memberikan data penggunaan anggaran tahun 2016 s/d 2018. Mediasi digelar di Winton Hotel, Kota Lhokseumawe, Rabu, 18 September 2019.

Namun, sejak dimulai jadwal mediasi hingga berakhir, Dinkes Aceh Utara tak kunjung hadir tanpa ada alasan yang jelas. Dinkes mangkir pada salah satu tahapan penyelesaian sengketa informasi publik.

PPKN Aceh Utara menyesalkan sikap yang diambil oleh Dinas Kesehatan Aceh Utara yang tidak hadir pada proses mediasi. “Karena Dinas Kesehatan tidak hadir, maka proses persidangan ini berlanjut,” ujar Mentor PPKN Aceh Utara, Gunawan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Aceh Utara mengaku proses mediasi gagal karena Dinas Kesehatan tidak hadir. “Ya gagal proses mediasi karena pemohon (PPKN-red) menarik diri,” ujar Anto.

Sebelumnya, majelis hakim KIA yang diketuai Tasmiati Emsa, Hamdan Nurdin dan Nurlaili Idrus pada proses persidangan memerintahkan agar saat proses mediasi SKPK teknis Dinas Kesehatan harus hadir.

Dengan sikap mangkir Dinkes Aceh Utara, KIA akan menggelar sidang putusan pada 2 Oktober mendatang di Banda Aceh.

Komentar
Artikulli paraprakCegah Stunting, Aisyiyah Aceh Tengah “Grass” ke Desa-Desa
Artikulli tjetërSuksesor Ketua DPD RI, Senator Aceh: Jangan Jualan Es di Musim Hujan