sidang tuntutan, foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut umum menuntut Agus Sulaiman selaku Direktur CV Mega Agro Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dengan penjara selama 5 tahun.
Hal ini dibacakan dalam sidang yang diketuai oleh hakim Ketua, Teuku Syarafi dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, pada Kamis (4/4/2024).
“Terdakwa terbukti melakukan dituntut dengan tuntutan penjara selama 5 tahun,” ujar JPU, Antony Mustakbar.
Terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan penjara.
Kemudian wajib membayar uang pengganti sebesar Rp777 juta, subsider 2 tahun 6 bulan.
Dalam hal ini, terdakwa ini terlibat bersama tiga orang terdakwa lainnya dalam kasus Korupsi APE dalam dan Luar TK/PAUD Se Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019 dan di danai oleh Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) telah membayar uang pengganti.
Dalam proyek pengadaan tersebut, ada dua item yang terlibat yakni APE indoor dan APE outdoor dengan alokasi anggaran masing-masing Rp2,5 miliar.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar