Dirut Prudential Syariah Harap Literasi Produk Keuangan Syariah Diterapkan

Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Prudential Syariah, Ah Azharuddin Lathif, M.AG.MH dan Omar S. Anwar, Presiden Direktur Prudential Syariah. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemahaman dalam penggunaan produk keuangan termasuk produk Syariah yang diketahui masih belum ideal di kalangan masyarakat, termasuk asuransi Syariah, maka kegiatan literasi menjadi tulang punggung untuk mendukung pertumbuhan perekonomian Syariah.

Presiden Direktur Prudential Syariah Omar S. Anwar mengatakan, Prudential Syariah ingin dapat terus berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan keuangan Syariah di Indonesia, khususnya asuransi jiwa Syariah. Terlebih lagi kami melihat masih terdapat gap literasi dan inklusi yang signifikan antara keuangan syariah dengan keuangan nasional.

Kondisi literasi dan inklusi di Provinsi Aceh juga masih membutuhkan atensi. Meski hasil Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 mengungkap bahwa indeks literasi dan inklusi keuangan Provinsi Aceh berada di atas rata-rata nasional dan masuk dalam kategori baik, yaitu 49,87% (literasi) dan 89,87% (inklusi).

“Namun sangat jelas terdapat ketimpangan nilai yang mencapai hingga 40% di antara keduanya. Hal ini dapat diartikan bahwa pemahaman dalam penggunaan produk-produk keuangan, termasuk Syariah, masih belum ideal,” jelasnya pada jumpa pers Kamis (9/3/2023).

Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Prudential Syariah, Ah Azharuddin Lathif, M.AG.MH juga menambahkan bahwa selama ini mayoritas masyarakat masih belum memahami produk keuangan Syariah, termasuk asuransi Syariah, maka kegiatan literasi menjadi tulang punggung untuk mendukung pertumbuhan perekonomian Syariah.

“Perbedaan mendasar asuransi Syariah dari konvensional terletak pada konsep pengelolaannya yang sesuai dengan syariat Islam, seperti mengusung unsur tolong-menolong, bukan menggunakan akad jual beli, bebas maghrib (masyir, gharar, dan riba) serta pengelolaan dananya yang transparan,” tuturnya.

Untuk itu, disampaikan olehnya lagi bahwa Prudential Syariah telah menaati seluruh fatwa serta ketetapan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan dalam pengawasan DPS sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kehalalannya.

“Prinsip yang digunakan adalah saling tolong menolong antar sesama peserta sehingga dapat mewadahi keluarga Indonesia dalam berikhtiar memilih perlindungan yang penuh berkah, ketenangan hati, dan rasa aman,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakHarga dan Spesifikasi Samsung Galaxy A72
Artikulli tjetërCara login WhatsApp Web Melalui Link web.whatsapp.com