Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Pendidikan Aceh kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun pelajaran 2020/2021 pada tanggal 2 hingga 9 Juni 2020 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB.
Penerimaan tersebut dilaksanakan secara online atau Offline di Sekolah dengan memperhatikan protokol Covid-19. Bagi peserta yang lulus akan dilaksanakan pendaftaran ulang pada tanggal 11 sampai 16 Juni 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. H. Rachmat Fitri HD, MPA mengatakan, pendaftaran dapat dilakukan secara online dan offline. Secara Online dapat dilakukan dengan mengakses website sekolah masing-masing. Sementara secara Offline dilakukan dengan mendaftar langsung ke sekolah atau perangkat Gampong.
“Bagi yang bisa mendaftar melalui online silahkan melalui online. Bagi yang offline dapat mendaftar melalui sekolah atau perangkat Gampong, sebab memang belum semuanya diterapkan secara online,” ujar Kadisdik saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Kamis (28/5/2020).
Pendaftaran Offline melalui perangkat Gampong ini, sambung Kadisdik Aceh, diutamakan bagi daerah-daerah yang rawan penyebaran Pandemi Covid-19. Pihaknya berharap adanya kerjasama dari perangkat Gampong khususnya bagi daerah yang dikhawatirkan penyebaran Corona untuk membantu pendaftaran warganya untuk masuk sekolah.
“Untuk pendaftaran Offline, bagi daerah yang masih aman bisa langsung melakukan pendaftaran ke Sekolah. Namun bagi daerah yang rawan penyebaran pandemi, maka dapat dilakukan pendaftaran melalui perangkat Gampong. Kita berharap adanya kerjasama dengan perangkat gampong dalam membantu anak-anak yang menyambung sekolah,” jelasnya.
Dalam penerimaan tersebut, Kadisdik Aceh menjelaskan bahwa memperioritaskan zonasi sekolah atau peserta yang terdekat dengan lokasi sekolah dengan kuota penerimaan 50 persen.
“Kepada panitia kita mengingatkan bahwa penerimaan untuk zonasi itu 50 persen, jalur afirmasi maksimal 15 persen, perpindahan tempat tinggal 5 persen dan jalur prestasi 30 persen,” ungkap Rachmat Fitri.
Selain itu, sambungnya, proses penerimaan peserta didik baru tidak dipungut biaya apapun dari calon peserta didik maupun wali atau orang tua, baik secara online maupun offline.
“Proses seleksi tidak ada dipungut biaya apapun, karena sudah dibiayai melalui dana BOS,” pungkasnya.