Disdik Aceh Salurkan Tunjangan Penghasilan Guru dan Pengawas Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Rachmat Fitri HD, MPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Aceh yang telah menyalurkan Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) untuk Triwulan I Tahun 2020 kepada para guru dan pengawas sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik (sertifikasi) di seluruh Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Rachmat Fitri HD, MPA didampingi Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dra Nurhayati, MM menyampaikan bahwa, pihaknya telah menyalurkan Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) kepada para guru dan pengawas sekolah jenjang SMA, SMK dan SLB se Aceh yang berjumlah 6.821 orang.

Rachmat Fitri menyebutkan Dana Sertifikasi tersebut telah mulai disalurkan sejak Rabu (20/5/2020) hingga selesai. Adapun TPG yang ditransfer ke rekening para guru dan pengawas sekolah itu merupakan untuk triwulan pertama (Januari, Februari dan Maret).

“Kita melakukan pembayaran sebanyak 3 bulan sekaligus, besarannya perbulan tergantung gaji pokok masing masing guru dan pengawas sekolah”, jelasnya.

Kadisdik Aceh berharap dengan dilakukannya pembayaran tunjangan penghasilan guru ini, akan dapat meringankan beban guru dan pengawas sekolah dalam menghadapi situasi sulit selama darurat covid 19.

“Mudah-mudahan dengan dibayarnya sertifikasi triwulan I ini, diharapkan para guru dapat menggunakan dana tersebut dengan bijak, janganlah semua dihabiskan untuk konsumtif, namun sisihkanlah sebagian untuk penguatan kapasitas diri sendiri”, harap Kadis.

Selain itu, Dinas Pendidikan Aceh melakukan pembayaran sertifikasi guru dan pengawas sekolah untuk triwulan 1 sebanyak 6.821 orang dengan jumlah anggaran sebesar Rp 80.210.951.220 dengan perhitungan rata-rata setiap guru menerima sebanyak 10 juta s.d 15 juta, sesuai gaji pokoknya

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Aceh jumlah guru bersertifikasi di Aceh saat ini adalah sebanyak 9.156 orang.

Dengan rincian, yang sudah keluar Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dari Kemdikbud sebanyak 7.477 orang, ditambah dengan SKTP susulan yang akan keluar sebanyak 353 orang, sedangkan sisanya 1.000 orang lagi datanya tidak valid akibat tidak cukup jam mengajar, karena kelebihan guru di sekolah tertentu.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 634 Orang, Total Meninggal 1.326
Artikulli tjetërSatu Pasien Covid-19 Asal Simeulue Sembuh, Satu Warga Aceh Tamiang Dinyatakan Positif