Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Pendidikan Aceh resmi melarang pelaksanaan wisuda, perpisahan, serta kegiatan wisata atau study tour bagi siswa SMA, SMK, dan SLB se-Aceh tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.8/4960 yang juga mengatur penertiban proses kelulusan siswa agar berjalan tertib, sederhana, dan tidak membebani orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyebutkan kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan ekonomi pascabencana hidrometeorologi 2025 serta mengurangi beban biaya pendidikan.
“Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pemulihan ekonomi pascabencana serta membantu mengurangi beban orang tua, kami meminta satuan pendidikan tidak melaksanakan kegiatan wisuda atau seremonial perpisahan lainnya,” demikian isi edaran tersebut.
Sekolah tetap diperbolehkan menyerahkan kembali siswa kepada orang tua, namun tanpa seremoni berlebihan dan tanpa pungutan biaya.
Selain itu, seluruh satuan pendidikan juga dilarang menggelar kegiatan wisata atau study tour, baik di dalam daerah, luar daerah, maupun ke luar negeri.
Dinas Pendidikan Aceh juga menekankan pentingnya pengendalian saat pengumuman kelulusan. Sekolah diminta memastikan tidak ada aksi konvoi, coret-coret seragam, atau bentuk vandalisme lainnya.
“Sebagai bentuk pengendalian karakter murid, satuan pendidikan wajib memastikan bahwa murid tidak melakukan konvoi, corat-coret seragam, dan/atau kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” kutipan dalam surat edaran.
Pengumuman kelulusan dapat dilakukan secara daring maupun luring, dengan tetap berkoordinasi bersama pihak keamanan setempat guna menjaga ketertiban.
Tak hanya itu, Disdik Aceh juga menegaskan larangan pungutan dalam seluruh proses administrasi kelulusan, termasuk penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan e-ijazah.
“Segala urusan administrasi kelulusan dilarang memungut biaya dalam bentuk apa pun,” tegasnya.




