Categories: NEWSPEMKO BANDA ACEH

Disdik Dayah Survey Legalitas Balai Pengajian

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pandemi Covid-19 tak menghambat Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh melakukan survey legalitas Balai Pengajian.

Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah, Muhammad Syarif SHi mengatakan trend eksistensi kelembagaan Balai Pengajian di Banda Aceh terus meningkat. Kondisi itu ditandai dengan semakin meningkatnya permohonan legalitas Balai Pengajian.

“Ini membuktikan ghirah warga Kota Banda Aceh dalam bidang pendidikan agama Islam semakin bagus,” ujar Muhammad Syarif, Rabu (23/9/2020) saat turun ke lapangan bersama Kasi Manajemen Disdik Dayah, Saiful Bahri, SAg melakukan survey lokasi di Balai Pengajian Bahrul Mu`arif, Gampong Lampaseh Aceh Kecamatan Meuraxa.

Kata Syarif, Dayah, Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim sudah mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengurus legalitas lembaga.

Lebih lanjut, Muhammad Syarif mengatakan dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola lembaga Pendidikan Agama Islam (Dayah, Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim) di wilayah Banda Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh akan memberikan kemudahan dalam proses legalitas lembaga dimasa pandemi.

“Ketentuannya, adanya rekomendasi dari Camat dan Keuchik serta terpenuhinya syarat administratif yang diatur dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2019,” ungkapnya.

Disdik Dayah, kata Muhammad Syarif, dalam sehari bisa langsung mengeluarkan izin operasional Balai Pengajian.

“Data Balai Pengajianpun langsung bisa diakses di portal Disdik Dayah Banda Aceh. Dokumen Legalitas lembaga gratis, tanpa dipungut biaya,” tambahnya.

Disdik Dayah terus mendorong agar Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim yang belum memiliki legalitas lembaga agar mengurus ke Disdik Dayah Banda Aceh.

Diungkapkan Muhammad, legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam sehingga bisa disinergikan dalam database sistem informasi lembaga pendidikan agama Islam.

“Ini sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama Republik Indonesia,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dengan memiliki legalitas dan memiliki standarisasi maka akan mudah dilakukan pembinaan oleh Disdik Dayah dan Kemenag Kota Banda Aceh.

Upaya ini juga dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola Manajemen Dayah, Balai Pengajian dan Taman Pendidikan Al-Qur’an yang modern.[]

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

7 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

7 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

7 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

9 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

9 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

9 jam ago