Categories: NEWSPEMKO BANDA ACEH

Disdik Dayah Survey Legalitas Balai Pengajian

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pandemi Covid-19 tak menghambat Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh melakukan survey legalitas Balai Pengajian.

Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah, Muhammad Syarif SHi mengatakan trend eksistensi kelembagaan Balai Pengajian di Banda Aceh terus meningkat. Kondisi itu ditandai dengan semakin meningkatnya permohonan legalitas Balai Pengajian.

“Ini membuktikan ghirah warga Kota Banda Aceh dalam bidang pendidikan agama Islam semakin bagus,” ujar Muhammad Syarif, Rabu (23/9/2020) saat turun ke lapangan bersama Kasi Manajemen Disdik Dayah, Saiful Bahri, SAg melakukan survey lokasi di Balai Pengajian Bahrul Mu`arif, Gampong Lampaseh Aceh Kecamatan Meuraxa.

Kata Syarif, Dayah, Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim sudah mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengurus legalitas lembaga.

Lebih lanjut, Muhammad Syarif mengatakan dalam rangka penguatan kelembagaan dan tata kelola lembaga Pendidikan Agama Islam (Dayah, Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim) di wilayah Banda Aceh, Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh akan memberikan kemudahan dalam proses legalitas lembaga dimasa pandemi.

“Ketentuannya, adanya rekomendasi dari Camat dan Keuchik serta terpenuhinya syarat administratif yang diatur dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2019,” ungkapnya.

Disdik Dayah, kata Muhammad Syarif, dalam sehari bisa langsung mengeluarkan izin operasional Balai Pengajian.

“Data Balai Pengajianpun langsung bisa diakses di portal Disdik Dayah Banda Aceh. Dokumen Legalitas lembaga gratis, tanpa dipungut biaya,” tambahnya.

Disdik Dayah terus mendorong agar Balai Pengajian, TPA dan Majelis Taklim yang belum memiliki legalitas lembaga agar mengurus ke Disdik Dayah Banda Aceh.

Diungkapkan Muhammad, legalitas kelembagaan penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam sehingga bisa disinergikan dalam database sistem informasi lembaga pendidikan agama Islam.

“Ini sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama Republik Indonesia,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dengan memiliki legalitas dan memiliki standarisasi maka akan mudah dilakukan pembinaan oleh Disdik Dayah dan Kemenag Kota Banda Aceh.

Upaya ini juga dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola Manajemen Dayah, Balai Pengajian dan Taman Pendidikan Al-Qur’an yang modern.[]

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

4 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

4 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

8 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

8 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

13 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago