Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Disembunyikan Dalam Patung, Penyeludupan Sabu 17 Kg Jaringan Internasional Diungkap

Analisaaceh.com, Jakarta | Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyeludupan narkoba jaringan Internasional yang menggunakan modus memasukkan narkoba tersebut dengan disembunyikan di dalam patung sebelum diterbangkan ke Indonesia.

Polisi turut mengamankan tiga tersangka berinisial RR, DO, dan FS kasus sabu dari Nigeria dan Afrika Selatan asal Mozambik yang ditangkap pada waktu dan tempa berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap dengan dua kasus laporan polisi dengab barang bukti sabu yang disita seberat 17 kilogram.

“Pertama yang ditangkap RR pada 15 Juli 2021 dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1 kilogram,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (5/8).

Kombes Pol Yusri menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng Banten terkait pengiriman sabu via udara.

Kasus kedua berhasil menangkap DO dan FS dengan barang bukti sabu 16 kilogram. Sabu berasal dari Afrika Selatan (Mozambik). “Sabu seberat 16 kilogram dikirim melalui jalur udara, yang disembuyikan di dalam patung,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa awalnya penyidik mengalami kesulitan untuk melacak kepemilikan sabu, karena nama dan alamatnya fiktif.

“Namun melalui undercover, akhirnya penyidik berdasarkan pengembangan, mengetahui alamat pengiriman sabu di daerah Pondok Melati, Jatiwarna, Kota Bekasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penyidik akhirnya menangkap kedua tersangka, sedangkan satu tersangka lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial C yang menyuruh DO dan FS untuk mengambil paket kiriman sabu tersebut.

Dari hasil pengungkapan sabu seberat 17 kilogram jika disalahgunakan, dapat menjerumuskan 85 ribu anak bangsa, bila diasumsikan satu orang mengonsumsi 0,2 gram.

“Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 KUHP, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Impor Aceh Naik 176 Persen, Perdagangan Defisit 8,67 Juta Dolar AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…

15 jam ago

Inflasi Aceh 5,03 Persen, Beras hingga Daging Ayam Jadi Pendorong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…

15 jam ago

Truk Sawit Overload Tanpa Pengaman Resahkan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…

15 jam ago

Ratusan Warga Babahrot Abdya Minta PT CA Angkat Kaki dari Lahan TORA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…

3 hari ago

Dukung Jakarta Understanding, Dekan FUAD UINSUNA Soroti Tantangan Dakwah Digital

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…

4 hari ago

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…

4 hari ago