Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Disembunyikan Dalam Patung, Penyeludupan Sabu 17 Kg Jaringan Internasional Diungkap

Analisaaceh.com, Jakarta | Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyeludupan narkoba jaringan Internasional yang menggunakan modus memasukkan narkoba tersebut dengan disembunyikan di dalam patung sebelum diterbangkan ke Indonesia.

Polisi turut mengamankan tiga tersangka berinisial RR, DO, dan FS kasus sabu dari Nigeria dan Afrika Selatan asal Mozambik yang ditangkap pada waktu dan tempa berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap dengan dua kasus laporan polisi dengab barang bukti sabu yang disita seberat 17 kilogram.

“Pertama yang ditangkap RR pada 15 Juli 2021 dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1 kilogram,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (5/8).

Kombes Pol Yusri menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng Banten terkait pengiriman sabu via udara.

Kasus kedua berhasil menangkap DO dan FS dengan barang bukti sabu 16 kilogram. Sabu berasal dari Afrika Selatan (Mozambik). “Sabu seberat 16 kilogram dikirim melalui jalur udara, yang disembuyikan di dalam patung,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa awalnya penyidik mengalami kesulitan untuk melacak kepemilikan sabu, karena nama dan alamatnya fiktif.

“Namun melalui undercover, akhirnya penyidik berdasarkan pengembangan, mengetahui alamat pengiriman sabu di daerah Pondok Melati, Jatiwarna, Kota Bekasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penyidik akhirnya menangkap kedua tersangka, sedangkan satu tersangka lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial C yang menyuruh DO dan FS untuk mengambil paket kiriman sabu tersebut.

Dari hasil pengungkapan sabu seberat 17 kilogram jika disalahgunakan, dapat menjerumuskan 85 ribu anak bangsa, bila diasumsikan satu orang mengonsumsi 0,2 gram.

“Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 KUHP, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dampak Ricuh Hari Damai Aceh, Kendaraan Warga Rusak dan Bendera Bulan Bintang Masih Berkibar di Masjid Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi demonstrasi dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh ke-21 di kawasan…

7 jam ago

Hari Damai Aceh ke-21 Ricuh di Depan Masjid Raya, Masyarakat Terdampak Gas Air Mata

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda…

7 jam ago

Rumah Warga di Babahrot Abdya Hangus Terbakar, Dua Mobil Ludes Dilalap Api 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satu unit rumah warga di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Diduga Hubungan Sesama Jenis, Pejabat Eselon II Inspektorat Banda Aceh Diamankan 

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal membenarkan adanya seorang pejabat eselon…

1 hari ago

Kutamakmur Juara Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara 2026, Menang Dramatis Lewat Adu Penalti

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Kecamatan Kutamakmur keluar sebagai juara Turnamen Piala Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara…

1 hari ago

Dinkes dan TP PKK Abdya Gencarkan Pola Hidup CERDIK ke Masyarakat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Barat Daya (Abdya) berkolaborasi dengan Tim Penggerak Pemberdayaan…

2 hari ago