Disembunyikan Dalam Patung, Penyeludupan Sabu 17 Kg Jaringan Internasional Diungkap

Analisaaceh.com, Jakarta | Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyeludupan narkoba jaringan Internasional yang menggunakan modus memasukkan narkoba tersebut dengan disembunyikan di dalam patung sebelum diterbangkan ke Indonesia.

Polisi turut mengamankan tiga tersangka berinisial RR, DO, dan FS kasus sabu dari Nigeria dan Afrika Selatan asal Mozambik yang ditangkap pada waktu dan tempa berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap dengan dua kasus laporan polisi dengab barang bukti sabu yang disita seberat 17 kilogram.

“Pertama yang ditangkap RR pada 15 Juli 2021 dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1 kilogram,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (5/8).

Kombes Pol Yusri menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng Banten terkait pengiriman sabu via udara.

Kasus kedua berhasil menangkap DO dan FS dengan barang bukti sabu 16 kilogram. Sabu berasal dari Afrika Selatan (Mozambik). “Sabu seberat 16 kilogram dikirim melalui jalur udara, yang disembuyikan di dalam patung,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa awalnya penyidik mengalami kesulitan untuk melacak kepemilikan sabu, karena nama dan alamatnya fiktif.

“Namun melalui undercover, akhirnya penyidik berdasarkan pengembangan, mengetahui alamat pengiriman sabu di daerah Pondok Melati, Jatiwarna, Kota Bekasi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Penyidik akhirnya menangkap kedua tersangka, sedangkan satu tersangka lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial C yang menyuruh DO dan FS untuk mengambil paket kiriman sabu tersebut.

Dari hasil pengungkapan sabu seberat 17 kilogram jika disalahgunakan, dapat menjerumuskan 85 ribu anak bangsa, bila diasumsikan satu orang mengonsumsi 0,2 gram.

“Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 KUHP, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Komentar
Artikulli paraprakSoal Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Kapolda Sumsel Minta Maaf ke Rakyat Indonesia
Artikulli tjetërDua Rumah Terbakar di Aceh Besar, Seluruh Harta Benda Tak Dapat Diselamatkan