Disertasi Kamaruddin Hasan Angkat Komunikasi Damai Partai Aceh

Kamaruddin Hasan
Kamaruddin Hasan (tengah, mengenakan jas). Foto: Ist

Analisaaceh.com, Medan | Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh, Kamaruddin Hasan, berhasil mempertahankan disertasinya berjudul Komunikasi Damai Partai Aceh: Integrasi Kearifan Lokal Berbasis Nilai Islam dalam sidang tertutup di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Kampus Pancing. Dengan hasil ini, ia resmi meraih gelar doktor.

Kamaruddin Hasan menjadi peneliti pertama di Indonesia yang mengkaji Komunikasi Damai dalam ranah politik lokal melalui partai lokal. “Komunikasi damai di Aceh bukan sekadar hasil perjanjian politik, tetapi lahir dari integrasi nilai Islam dengan kearifan lokal,” ujarnya usai sidang.

Dalam penelitiannya, Kamaruddin menekankan konsep komunikasi simbolik melalui adat, prinsip positive peace, serta media komunikasi damai berbasis kearifan lokal. Model komunikasi ini dirancang untuk bersifat dialogis, inklusif, mengedepankan ukhuwah, serta berlandaskan amar ma’ruf nahi munkar.

Ia juga menggarisbawahi harmoni adat dan agama sebagaimana pepatah Aceh hukom ngon adat lagee zat ngon sifeut. Menurutnya, model yang paling relevan adalah Integratif Kultural Religius, yang memadukan tradisi Aceh seperti meusapat, peusijuek, peumulia jamee, musyawarah gampong dengan nilai Islam berupa amar ma’ruf nahi munkar, ukhuwah, dan musyawarah.

“Model ini relevan untuk pembangunan perdamaian inklusif dan berkelanjutan, sekaligus adaptif di era digital,” tambahnya.

Selain mengkaji konteks Aceh, Kamaruddin membandingkan peran partai lokal di berbagai negara, seperti ERC di Spanyol, SNP di Skotlandia, Lega Nord di Italia, hingga partai-partai regional di India dan Filipina. Ia menilai Aceh memiliki keunikan tersendiri karena berdasarkan MoU Helsinki, partai lokal diizinkan secara hukum hanya di provinsi ini.

Meski demikian, ia menegaskan Partai Aceh masih menghadapi tantangan besar. “Keberlanjutan Partai Aceh akan sangat bergantung pada kemampuan beradaptasi serta kinerja politik, bukan sekadar identitas,” katanya.

Sidang tertutup ini dipimpin oleh Prof. Dr. Hasan Sazali, MA selaku promotor, dengan co-promotor Dr. Mailin, MA. Tim penguji terdiri atas Dr. Anang Anas Azhar, MA, Dr. Efi Brata Madya, M.Si, Dr. Hasnun Jauhari Ritonga, MA, Dr. Iskandar, M.Si, serta Dr. Fakhrur Rozi, M.I.Kom.

Komentar
Artikulli paraprakSabang Disiapkan Jadi Pelabuhan Transshipment Internasional