Diskopukmdag Buka Pendaftaran Bantuan Modal Kerja Bagi Usaha Mikro di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) membuka Pendaftaran Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Banda Aceh.

Program tersebut berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor: 44/M.KUKM/VII/2020, tanggal 27 Juli 2020 dan Surat Nomor : 367/SM/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, M Nurdin, S.Sos mengatakan program bantuan tersebut disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang di peruntukkan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.

“Ini bantuan pemerintah pusat yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang memang di peruntukkan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19,” kata Nurdin, pada Kamis (06/08/2020) di Kantornya.

Nurdin menjelaskan program Bantuan Modal Kerja tersebut untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya tetap berjalan kembali dan mampu menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru.

“Untuk pelaku usaha yang memiliki usaha mikro seperti Pedagang Pasar, PKL, Industri Rumah Tangga, Usaha Rumah Tangga, dan lain-lain yang terdampak Covid-19 dan tidak terakses kredit perbankan bisa menerima batuan ini,” jelasnya.

Nurdin mengatakan bagi masyarakat yang berminat bisa mendaftarkan secara online di link https://bit.ly/dataumkmbaru.

“Pendaftarannya bisa dilakukan langsung melalui perangkat HP/Komputer dengan persyaratan warga Kota Banda Aceh memiliki NIK/KTP elektronik, memiliki usaha yang masuk katagori usaha mikro dengan menyertakan foto usaha tersebut, memiliki nomor Rekening Bank dengan saldo kurang dari Rp. 2 juta dan tidak sedang mengakses kredit di perbankan,” kata Nurdin.

Nurdin menambahkan, pendaftaran tersebut akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi pada tanggal 31 Agustus 2020 dan tidak dipungut biaya apapun.

“Setelah dilakukan pendaftaran online, datanya akan diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai Calon Penerima Bantuan Modal Kerja Pelaku Usaha Mikro dari Kota Banda Aceh,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

2 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

2 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

2 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

4 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

4 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

4 jam ago