Categories: HukumNASIONALNEWS

Ditangkap dan Diancam 6 Tahun Penjara, Ini Twit Ustadz Maaher yang Berujung Pidana

Analisaaceh.com | Kepolisian RI menjelaskan duduk perkara twit Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailib yang berujung pada kasus pidana.

Kicauan itu sempat ramai dan diperbincangkan publik usai disebarkan ulang oleh Nikita Mirzani di akun Instagram pribadinya.

Dalam kicauannya, Ustadz Maaher memajang foto Luthfi bin Ali bin Yahya mengenakan sorban putih. Kemudian, dia melampirkan keterangan, “Iya tambah cantik pakai jilbab..Kayak kyainya Banser ini ya..”

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, menerangkan bahwa kicauan itu diduga mengandung pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA.

“Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata ‘cantik’ dan ‘jilbab,'” ucap Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/12).

Menurutnya, ungkapan cantik biasanya ditujukan kepada perempuan. Sementara itu, panggilan Kyai itu biasanya disematkan kepada seseorang dengan jenis kelamin laki-laki.

Lebih jauh, kata Awi, biasanya Kyai itu adalah ulama yang menjadi tokoh dalam agama Islam.

“Sehingga, mewakili penamaan tokoh orang-orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan,” katanya.

Menurut Awi, hal tersebut yang melatarbelakangi sekelompok orang melaporkan twit Maaher itu. Awi menjelaskan bahwa laporan itu dibuat oleh salah satu anggota Banser Nahdlatul Ulama (NU).

Awi mengatakan bahwa kesimpulan itu telah melalui proses klarifikasi, koordinasi, dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi ahli yang mumpuni.

“Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelompok masyarakat,” ucap dia.

Ustadz Maaher dalam perkara ini dijerat 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dia terancam enam tahun penjara.

Ustadz Maaher sendiri sudah menyampaikan klarifikasi lewat kicauan di akun Twitter miliknya.

“SOAL FOTO HABIB LUTFI BIN YAHYA, sudah saya klarifikasi. Cebong paling bisa giring opini seakan saya menghina Habib Lutfi Bin Yahya, NA’UDZUBILLAH. Semoga Allah menjaga seluruh Dzurriyah Nabi Sy akan tetap fokus untuk tumpas sampah masyarakat penghina IB HRS,” tulisnya.

Sebelumnya Maaher At-Thuwailib ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12) dini hari. Penangkapan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sumber: CNN Indonesia

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

1 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

1 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

7 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

7 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

7 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

1 hari ago