Categories: HukumNASIONALNEWS

Ditangkap dan Diancam 6 Tahun Penjara, Ini Twit Ustadz Maaher yang Berujung Pidana

Analisaaceh.com | Kepolisian RI menjelaskan duduk perkara twit Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailib yang berujung pada kasus pidana.

Kicauan itu sempat ramai dan diperbincangkan publik usai disebarkan ulang oleh Nikita Mirzani di akun Instagram pribadinya.

Dalam kicauannya, Ustadz Maaher memajang foto Luthfi bin Ali bin Yahya mengenakan sorban putih. Kemudian, dia melampirkan keterangan, “Iya tambah cantik pakai jilbab..Kayak kyainya Banser ini ya..”

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, menerangkan bahwa kicauan itu diduga mengandung pelanggaran tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA.

“Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata ‘cantik’ dan ‘jilbab,'” ucap Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/12).

Menurutnya, ungkapan cantik biasanya ditujukan kepada perempuan. Sementara itu, panggilan Kyai itu biasanya disematkan kepada seseorang dengan jenis kelamin laki-laki.

Lebih jauh, kata Awi, biasanya Kyai itu adalah ulama yang menjadi tokoh dalam agama Islam.

“Sehingga, mewakili penamaan tokoh orang-orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan,” katanya.

Menurut Awi, hal tersebut yang melatarbelakangi sekelompok orang melaporkan twit Maaher itu. Awi menjelaskan bahwa laporan itu dibuat oleh salah satu anggota Banser Nahdlatul Ulama (NU).

Awi mengatakan bahwa kesimpulan itu telah melalui proses klarifikasi, koordinasi, dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi ahli yang mumpuni.

“Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelompok masyarakat,” ucap dia.

Ustadz Maaher dalam perkara ini dijerat 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dia terancam enam tahun penjara.

Ustadz Maaher sendiri sudah menyampaikan klarifikasi lewat kicauan di akun Twitter miliknya.

“SOAL FOTO HABIB LUTFI BIN YAHYA, sudah saya klarifikasi. Cebong paling bisa giring opini seakan saya menghina Habib Lutfi Bin Yahya, NA’UDZUBILLAH. Semoga Allah menjaga seluruh Dzurriyah Nabi Sy akan tetap fokus untuk tumpas sampah masyarakat penghina IB HRS,” tulisnya.

Sebelumnya Maaher At-Thuwailib ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/12) dini hari. Penangkapan itu dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sumber: CNN Indonesia

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Relawan Pro MK Deklarasi Dukung Muzakir Manaf Cagub Aceh di Pilkada 2024

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Sejumlah anak muda-mudi di Kota Lhokseumawe yang menamakan diri relawan Pro Mualem…

1 hari ago

Simpan Sabu, Seorang Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pria berinisial TW (31) warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap…

1 hari ago

Tingkat Kepatuhan Perokok di KTR di Aceh Berkurang Lantaran Tak Ada Sanksi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aceh Institute menyatakan tingkat kepatuhan masyarakat di Aceh dalam konteks pengendalian…

1 hari ago

Tabrakan di Peukan Bada, 2 Pengendara Motor Meninggal

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Dua pengendara motor meninggal usai tabrakan di Jalan Cut Nyak Dien…

1 hari ago

Geuchik Gampong Punti Mangkir dari Panggilan Penyidik Tipidkor Polres Lhokseumawe

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Geuchik Gampong Punti Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dikabarkan mangkir dari…

2 hari ago

Maju Pilkada, Salman Alfarisi Mendaftar ke Demokrat Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Salman Alfarisi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon bupati ke Dewan Pimpinan…

2 hari ago