Categories: NEWS

Ditangkap di RSUDZA, Terdakwa Sabu Terancam 8,5 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut terdakwa Aklina Ishak binti Ishak Arun dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,36 gram.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsidair, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Dakwaan primair tidak terbukti, namun terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan subsidair sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 31 bungkus kecil sabu yang disimpan dalam dompet kecil di dalam tas selempang milik terdakwa. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, serta barang pribadi lainnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta terdakwa merupakan residivis dalam kasus serupa. Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam pemberantasan narkotika.

“Perbuatan terdakwa sangat merusak generasi muda dan masyarakat. Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan efek jera,” ujarnya.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan, serta terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Sopir Truk Tangki Pengangkut 5 Ton Bio Solar Subsidi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap seorang pria berinisial…

3 hari ago

Harga Gabah di Abdya Sempat Anjlok, Bulog Ingatkan Pengepul soal HPP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perum Bulog Kantor Cabang Blangpidie meminta petani di Aceh Barat Daya (Abdya)…

3 hari ago

Gubernur Aceh Imbau Warga Waspadai Kabut Asap, Minta Posko Karhutla Diaktifkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kabut asap…

6 hari ago

Bawa 76 Liter Solar Subsidi dan Pompa Penyedot, Pria Nagan Raya Ditangkap

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial S…

6 hari ago

Kualitas Udara Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kawasan Barueh, Kecamatan Kota Jantho,…

6 hari ago

Kabut Asap Melanda Sumatra, Penerbangan di Bandara SIM Tetap Normal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, memastikan operasional penerbangan tetap…

6 hari ago