Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Markas KPK, (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Analisaaceh.com | Edhy Prabowo resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Surat tersebut telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Saat ini, KKP menunggu hasil dan keputusan dari surat tersebut dari Presiden Jokowi. “KKP kini tinggal menunggu keputusan resmi Presiden Joko Widodo atas surat pengunduran diri tersebut. Sebab hanya Presiden yang berhak memutuskan pemberhentian seorang menteri,” ujarnya.
Sementara ini KKP dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Antam menegaskan, pelayanan KKP terhadap masyarakat kelautan dan perikanan tetap berjalan seperti biasa. Pegawai di Pusat maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Daerah tetap bekerja, tetap beroperasi seperti biasa.
Baca: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum
“Yang pasti layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor,” pungkas Antam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/11) dini hari WIB. Ia ditangkap terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby atau benih lobster.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar