Categories: NEWS

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu pelaku bersama barang bukti sekitar 2 ton pupuk, Kamis, 6 November 2025.

Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino mewakili Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai muatan sebuah mobil menuju Pulo Aceh.

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kompol Budi Nasuha Waruwu bergerak ke Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue. Di lokasi, petugas melihat satu unit mobil cold diesel masuk ke kapal KMP Papuyu tujuan Lamteung, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Petugas kemudian memeriksa sopir berinisial AN. Ia mengaku membawa satu ton pupuk dan bahan bangunan. Namun hasil penyelidikan menunjukkan pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya disalurkan ke wilayah lain.

“Pernyataan pelaku membuat tim curiga. Kami kemudian melakukan pengintaian hingga ke Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh. Saat muatan dibongkar di dekat toko yang disewa pelaku, ditemukan indikasi bahwa tempat itu digunakan untuk menjual pupuk bersubsidi,” ujar Risnan, Sabtu, 8 November 2025.

Di lokasi, petugas bersama perangkat desa mengamankan 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 2 ton. Pupuk tersebut diketahui berasal dari Samahani, Aceh Besar. Pelaku juga mengakui telah menjual sebagian pupuk.

“Saat ini pelaku AN beserta barang bukti berupa mobil cold diesel BL 8973 JK, 26 karung pupuk Urea, dan 13 karung pupuk Phonska telah kami amankan di Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Risnan.

Pelaku diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 372 dan 480 KUHPidana.

Risnan menegaskan, Polda Aceh akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi. “Tindakan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan petani yang berhak menerima bantuan,” tegasnya.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

PT Asdal Prima Lestari Diduga Langgar Aturan Plasma Perkebunan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | PT Asdal Prima Lestari diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan setelah…

1 jam ago

Geledah Lapas Blangpidie, Petugas Sita HP dan Barang Ilegal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie melaksanakan razia gabungan bersama Kantor Wilayah…

5 jam ago

BPOM Hentikan Edar S-26 Promil Gold pHPro 1

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi peringatan keamanan pangan global…

5 jam ago

Pemerintah Aceh Bantah Pernyataan BPKAD Lhokseumawe soal Gaji ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah…

5 jam ago

24 Desa di Aceh Tengah Terisolir, 10 Ribu Warga Terdampak

Analisaaceh.com, Takengon | Sebanyak 24 desa di Kabupaten Aceh Tengah hingga kini masih terisolir akibat…

5 jam ago

YARA Desak Inspektorat Abdya Limpahkan Temuan LHP Dana Desa Rp100 Juta ke APH

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta…

5 jam ago