Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diketahui mengalami kelangkaan. Namun, kondisi itu kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, baik dengan menimbun maupun menghambat pendistribusian.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ditreskrimsus Polda Aceh beserta seluruh jajaran berkomitmen akan menindak siapa saja yang melakukan tindak pidana dalam pendistribusian BBM bersubsidi khususnya solar dan pertalite.
Baca Juga: Timbun Solar Subsidi, Dua Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi
Hal tersebut ditegaskan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Sony mengatakan, saat ini pihaknya telah membentuk satgas penindakan dan posko pengaduan baik di tingkat Polda maupun Polres agar penindakan bisa dilakukan serentak dan massif.
Baca Juga: DPRA Minta Kuota BBM Bersubsidi Untuk Aceh Ditambah
“Saat ini kita sudah membuka posko pengaduan. Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya permainan yang menyebabkan kelangkaan BBM subsidi segera laporkan ke posko atau melalui nomor 081360606047,” terang Sony.
Banda Aceh, Analisaaceh.com | PT Hutama Karya (Persero) mencatat 48.779 kendaraan melintasi Tol Sigli-Banda Aceh…
Menonton film Indonesia saat ini semakin mudah dengan hadirnya berbagai layanan streaming online. Namun, banyak…
Analisaaceh.com, Idi Rayeuk | Junaidi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur periode 2024-2029,…
Analisaaceh.com, Aceh Timur | Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah terus berupaya meningkatkan kondisi…
Analisaaceh.com, Langsa | Di era teknologi yang semakin maju, kemudahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari semakin…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil…
Komentar