Dituding ‘Kuasai’ Lima Mobil Dinas, Wakil Bupati Aceh Tengah; Itu Fitnah

Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus, SKM saat ditemui Analisaaceh diruang kerjanya (Foto/Karmiadi)

Analisaaceh.com, Takengon | Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus, SKM merasa sedang difitnah atas tudingan menguasai 5 (lima) mobil dinas oleh Anggota DPRK di Negeri berhawa sejuk itu.

“Informasi ini tidak benar, hanya tiga mobil yang ada di rumah dinas, satu unit Alphard, Fortuner dan Inova untuk operasional Wakil ketua PKK Aceh Tengah,” kata Firdaus saat ditemui Analisaaceh.com di ruang kerjanya, Selasa (31/12/2019).

Sedangkan mobil Double Cabin yang disorot oleh DPRK Aceh Tengah merupakan aset Dinas Kesehatan untuk keperluan Fogging, dan mobil itu sering parkir di pelataran parkir rumah dinas Wakil Bupati Aceh Tengah.

“Terkadang, mobil Double Cabin itu sering saya bawa ke lapangan, terutama daerah yang jauh dari Ibukota Kabupaten, selain hemat, mobil tersebut pantas diperuntukkan ke daerah-daerah pedalaman, lagi pula ini untuk keperluan daerah, bukan kepentingan pribadi,” terang Firdaus.

Lanjutnya lagi, sebelumnya Anggota DPRK Aceh Tengah meminjam Mobil Double Cabin itu untuk keperluan Pansus terkait rencana kehadiran PT. LMR ke Kecamatan Linge. Menurutnya, mobil tersebut dipinjam hanya sebatas 2 hari, namun selama satu minggu belum dikembalikan.

“Pada saat itu, masyarakat di Kampung Kala Kemili membutuhkan mobil tersebut untuk Fogging, lalu saya komunikasi dengan Sekwan untuk secepatnya dikembalikan atas kebutuhan masyarakat, jika disebut saya Nelpon anggota dewan untuk minta dikembalikan itu tidak benar,” jelas orang nomor dua di Negeri penghasil Ikan Depik tersebut.

Menurutnya, pengembalian itu telah sesuai prosedur, mengambil langsung atas petunjuk dari Sekretaris Dewan.

“Ini hanya Miss Komunikasi, jika saling terbuka, ini tidak akan terjadi, artinya, sama-sama membutuhkan untuk kepentingan rakyat, di Aceh Tengah hanya mobil yang dipinjam dewan itu untuk kebutuhan Fogging, jika ada yang lain, tidak akan saya tanyakan” terangnya.

“Ini hanya masalah kecil, kenapa dibesar-besarkan, jika masih membutuhkan sampaikan melalui Sekwan, yang kami tahu mobil Double Cabin hanya dipinjam dua hari, jangan disampaikan dalam Rapat Paripurna sehingga mengganggu jadwal persidangan, apakah ini etis,” lanjut Firdaus.

Baca Juga : Dewan Geram, Lima Mobil Dinas “Dikuasai” Wakil Bupati Aceh Tengah

Katanya lagi, permasalahan aset yang menumpuk di rumah dinas Wakil Bupati Aceh Tengah sebagaimana disampaikan anggota Dewan itu hanya masalah ketersinggungan.

“Padahal secara partai, mobil Double Cabin ini juga sangat dibutuhkan untuk meninjau lokasi-lokasi wisata strategis yang ada di Aceh Tengah, artinya ini peruntukanya untuk kepentingan daerah,” timpal Firdaus.

Komentar
Artikulli paraprakRibuan Penumpang KM Kelud Tiba di Dermaga Bandar Deli Belawan
Artikulli tjetërBPS Aceh Besar Gelar Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 di Kampus ISBI Aceh