Categories: NEWS

Diusulkan PAW, Hendra Budian Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hendra Budian mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) dirinya dari pimpinan DPRA.

Hendra menyebutkan bahwa saat ini ia sedang di Jakarta untuk menempuh upaya hukum dalam menjaga hak politik di Mahkamah Partai.

“Surat gugatan saya sudah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar tertanggal 21 September 2022, dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022 dan sudah kita kirimkan tembusannya ke DPRA kemarin sesuai tanda terima dari DPRA,” kata Hendra Budian saat dikonfirmasi Analisaaceh.com Jum’at (23/9/2022).

Salah satu gugatan yang diajukan ke Mahkamah Partai yakni mengenai surat pengunduran dirinya yang dibuat pada 29 September 2019 untuk diberlakukan pada 30 Agustus 2022 dan itu terbukti masih digunakan dengan materai 6000 pada surat tersebut.

“Saat ini saya sudah mencabut kesepakatan tersebut karena telah merugikan hak politik saya selaku kader,” terangnya.

Oleh karena itu, Hendra Budian berharap agar DPRA dapat menahan proses tersebut karena sedang dalam sengketa internal partai di Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.

“Saya akan menghormati apapun nanti hasil final dari Mahkamah Partai Golkar,” pungkasnya.

Baca Juga: SK PAW Hendra Budian Diserahkan ke Ketua DPRA

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Aceh menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Hendra Budian sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang akan digantikan oleh Teuku Raja Keumangan (TRK).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Aceh TM Nurlif kepada Ketua DPRA Saiful Bahri didampingi Ali Basrah, Teuku Raja Keumangan, Muhammad Rizky dan Muhammad Ansari selaku anggota dewan Fraksi Golkar pada Jumat (23/9/2022) sore.

TM Nurlif menyebutkan, penyerahan SK dari DPP Partai Golkar itu berkenaan dengan kelanjutan pimpinan atau Wakil Ketua DPRA dari Partai Golkar.

“Hendra Budian sebagaimana kita tahu sesuai dengan kesepakatan jabatan beliau sebagai Wakil Ketua DPRA akan berakhir pada 30 September 2022 dan akan digantikan oleh Teuku Raja Keumangan terhitung tanggal 1 Oktober 2022,” kata TM Nurlif saat diwawancarai awak media di ruang Ketua DPRA usai penyerahan SK.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

3 jam ago

Kejari Tahan 3 Panwaslih Subulussalam Terkait Korupsi Dana Pilkada

Analisaaceh.com, Subulussalam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menahan tiga Komisioner Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota…

3 jam ago

Bupati Abdya Tetapkan Meugang Puasa 16–17 Februari 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menetapkan pelaksanaan tradisi hari meugang dalam…

3 jam ago

Fenomena Sinkhole Aceh Tengah Kian Parah, Bupati Minta Bantuan Pusat

Analisaaceh.com, Takengon | Fenomena lubang raksasa menyerupai sinkhole yang muncul di Desa Pondok Balik, Kabupaten…

3 jam ago

Korupsi Pelatihan Guru, Mantan Kepala BGP Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda…

3 jam ago

Polisi Tangkap Sopir Pelaku Dugaan Pelecehan di Labuhan Haji

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria berinisial SS…

4 jam ago