Categories: NEWS

Diusulkan PAW, Hendra Budian Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hendra Budian mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) dirinya dari pimpinan DPRA.

Hendra menyebutkan bahwa saat ini ia sedang di Jakarta untuk menempuh upaya hukum dalam menjaga hak politik di Mahkamah Partai.

“Surat gugatan saya sudah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar tertanggal 21 September 2022, dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022 dan sudah kita kirimkan tembusannya ke DPRA kemarin sesuai tanda terima dari DPRA,” kata Hendra Budian saat dikonfirmasi Analisaaceh.com Jum’at (23/9/2022).

Salah satu gugatan yang diajukan ke Mahkamah Partai yakni mengenai surat pengunduran dirinya yang dibuat pada 29 September 2019 untuk diberlakukan pada 30 Agustus 2022 dan itu terbukti masih digunakan dengan materai 6000 pada surat tersebut.

“Saat ini saya sudah mencabut kesepakatan tersebut karena telah merugikan hak politik saya selaku kader,” terangnya.

Oleh karena itu, Hendra Budian berharap agar DPRA dapat menahan proses tersebut karena sedang dalam sengketa internal partai di Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.

“Saya akan menghormati apapun nanti hasil final dari Mahkamah Partai Golkar,” pungkasnya.

Baca Juga: SK PAW Hendra Budian Diserahkan ke Ketua DPRA

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Aceh menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Hendra Budian sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang akan digantikan oleh Teuku Raja Keumangan (TRK).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Aceh TM Nurlif kepada Ketua DPRA Saiful Bahri didampingi Ali Basrah, Teuku Raja Keumangan, Muhammad Rizky dan Muhammad Ansari selaku anggota dewan Fraksi Golkar pada Jumat (23/9/2022) sore.

TM Nurlif menyebutkan, penyerahan SK dari DPP Partai Golkar itu berkenaan dengan kelanjutan pimpinan atau Wakil Ketua DPRA dari Partai Golkar.

“Hendra Budian sebagaimana kita tahu sesuai dengan kesepakatan jabatan beliau sebagai Wakil Ketua DPRA akan berakhir pada 30 September 2022 dan akan digantikan oleh Teuku Raja Keumangan terhitung tanggal 1 Oktober 2022,” kata TM Nurlif saat diwawancarai awak media di ruang Ketua DPRA usai penyerahan SK.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

11 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

11 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

11 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago