Categories: NEWS

Diusulkan PAW, Hendra Budian Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hendra Budian mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) dirinya dari pimpinan DPRA.

Hendra menyebutkan bahwa saat ini ia sedang di Jakarta untuk menempuh upaya hukum dalam menjaga hak politik di Mahkamah Partai.

“Surat gugatan saya sudah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar tertanggal 21 September 2022, dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022 dan sudah kita kirimkan tembusannya ke DPRA kemarin sesuai tanda terima dari DPRA,” kata Hendra Budian saat dikonfirmasi Analisaaceh.com Jum’at (23/9/2022).

Salah satu gugatan yang diajukan ke Mahkamah Partai yakni mengenai surat pengunduran dirinya yang dibuat pada 29 September 2019 untuk diberlakukan pada 30 Agustus 2022 dan itu terbukti masih digunakan dengan materai 6000 pada surat tersebut.

“Saat ini saya sudah mencabut kesepakatan tersebut karena telah merugikan hak politik saya selaku kader,” terangnya.

Oleh karena itu, Hendra Budian berharap agar DPRA dapat menahan proses tersebut karena sedang dalam sengketa internal partai di Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.

“Saya akan menghormati apapun nanti hasil final dari Mahkamah Partai Golkar,” pungkasnya.

Baca Juga: SK PAW Hendra Budian Diserahkan ke Ketua DPRA

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Aceh menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Hendra Budian sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang akan digantikan oleh Teuku Raja Keumangan (TRK).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Aceh TM Nurlif kepada Ketua DPRA Saiful Bahri didampingi Ali Basrah, Teuku Raja Keumangan, Muhammad Rizky dan Muhammad Ansari selaku anggota dewan Fraksi Golkar pada Jumat (23/9/2022) sore.

TM Nurlif menyebutkan, penyerahan SK dari DPP Partai Golkar itu berkenaan dengan kelanjutan pimpinan atau Wakil Ketua DPRA dari Partai Golkar.

“Hendra Budian sebagaimana kita tahu sesuai dengan kesepakatan jabatan beliau sebagai Wakil Ketua DPRA akan berakhir pada 30 September 2022 dan akan digantikan oleh Teuku Raja Keumangan terhitung tanggal 1 Oktober 2022,” kata TM Nurlif saat diwawancarai awak media di ruang Ketua DPRA usai penyerahan SK.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

13 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

15 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

15 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

18 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago