Categories: NEWS

Diusulkan PAW, Hendra Budian Ajukan Gugatan ke Mahkamah Partai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hendra Budian mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) dirinya dari pimpinan DPRA.

Hendra menyebutkan bahwa saat ini ia sedang di Jakarta untuk menempuh upaya hukum dalam menjaga hak politik di Mahkamah Partai.

“Surat gugatan saya sudah diterima oleh Mahkamah Partai Golkar tertanggal 21 September 2022, dengan nomor register perkara: 11/5k-MPG/IX/2022 dan sudah kita kirimkan tembusannya ke DPRA kemarin sesuai tanda terima dari DPRA,” kata Hendra Budian saat dikonfirmasi Analisaaceh.com Jum’at (23/9/2022).

Salah satu gugatan yang diajukan ke Mahkamah Partai yakni mengenai surat pengunduran dirinya yang dibuat pada 29 September 2019 untuk diberlakukan pada 30 Agustus 2022 dan itu terbukti masih digunakan dengan materai 6000 pada surat tersebut.

“Saat ini saya sudah mencabut kesepakatan tersebut karena telah merugikan hak politik saya selaku kader,” terangnya.

Oleh karena itu, Hendra Budian berharap agar DPRA dapat menahan proses tersebut karena sedang dalam sengketa internal partai di Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.

“Saya akan menghormati apapun nanti hasil final dari Mahkamah Partai Golkar,” pungkasnya.

Baca Juga: SK PAW Hendra Budian Diserahkan ke Ketua DPRA

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Aceh menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Hendra Budian sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang akan digantikan oleh Teuku Raja Keumangan (TRK).

SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Aceh TM Nurlif kepada Ketua DPRA Saiful Bahri didampingi Ali Basrah, Teuku Raja Keumangan, Muhammad Rizky dan Muhammad Ansari selaku anggota dewan Fraksi Golkar pada Jumat (23/9/2022) sore.

TM Nurlif menyebutkan, penyerahan SK dari DPP Partai Golkar itu berkenaan dengan kelanjutan pimpinan atau Wakil Ketua DPRA dari Partai Golkar.

“Hendra Budian sebagaimana kita tahu sesuai dengan kesepakatan jabatan beliau sebagai Wakil Ketua DPRA akan berakhir pada 30 September 2022 dan akan digantikan oleh Teuku Raja Keumangan terhitung tanggal 1 Oktober 2022,” kata TM Nurlif saat diwawancarai awak media di ruang Ketua DPRA usai penyerahan SK.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Ini Penjelasan ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap Fenomena Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM…

5 jam ago

Seorang Nenek di Langsa Diduga Jadi Korban Perampokan

Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…

9 jam ago

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

1 hari ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

1 hari ago

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

2 hari ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

2 hari ago