Analisaaceh.com | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sanusi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Teradu (Sanusi) terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan membuat kegaduhan sosial. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu.
“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ungkap Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta pada Rabu (16/2/2022).
Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. Hal tersebut telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.
Baca: DKPP Periksa Ketua KIP Abdya Terkait Kasus Judi
Anggota KIP Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Syarat calon Anggota KIP Kabupaten/Kota adalah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana. Terkait pemberhentian juga dilekatkan pada tidak terpenuhinya persyaratan Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota.
“Dengan demikian Teradu sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota KIP Kabupaten/Kota,” sambungnya.
Teradu berstatus sebagai tersangka dalam kasus permainan judi joker remi di perkebunan sawit milik warga ini sebelumnya menyerahkan diri kepada Kepolisian Resort Aceh Barat Daya pada 9 September 2021 malam setelah sebelumnya melarikan diri dalam operasi penggerebekan.
Baca: Ketua KIP Abdya Resmi Dilaporkan ke DKPP
Dalam klarifikasi yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Teradu mengatakan beberapa kali mendatangi tempat kejadian judi joker remi hanya sekedar merokok dan minum kopi.
Namun bukti Teradu ada dan hadir pada tanggal 9 Desember 2021 serta terlibat dalam perjudian saat itu lebih kuat dan meyakinkan. Hal ini diketahui dari keterangan klarifikasi para saksi dalam Berita Acara Klarifikasi bahwa Teradu ikut bermain judi.
“Keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan Teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit tersebut biasa dipakai sebagai tempat bermain judi dan Teradu biasa datang ke lokasi judi tersebut,” lanjutnya.
Baca: Diduga Berstatus ASN dan Manfaatkan Jabatan, Anggota KIP Nagan Raya Diperiksa DKPP
Atas fakta-fakta tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sanusi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar