Categories: ACEH BARAT DAYANEWS

DKPP Berhentikan Sanusi Dari Anggota KIP Abdya

Analisaaceh.com | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Sanusi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Teradu (Sanusi) terbukti melanggar prinsip tertib, profesional, dan membuat kegaduhan sosial. Tindakan yang dilakukan oleh Teradu mencederai kepercayaan publik dan merendahkan marwah dan kehormatan penyelenggara pemilu.

“Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti berita acara klarifikasi, Teradu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ungkap Anggota Majelis, Prof. Teguh Prasetyo di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta pada Rabu (16/2/2022).

Teradu telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus terdakwa dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie. Hal tersebut telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh.

Baca: DKPP Periksa Ketua KIP Abdya Terkait Kasus Judi

Anggota KIP Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Syarat calon Anggota KIP Kabupaten/Kota adalah tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana. Terkait pemberhentian juga dilekatkan pada tidak terpenuhinya persyaratan Calon Anggota KIP Kabupaten/Kota.

“Dengan demikian Teradu sesungguhnya telah tidak memenuhi persyaratan sebagai Anggota KIP Kabupaten/Kota,” sambungnya.

Teradu berstatus sebagai tersangka dalam kasus permainan judi joker remi di perkebunan sawit milik warga ini sebelumnya menyerahkan diri kepada Kepolisian Resort Aceh Barat Daya pada 9 September 2021 malam setelah sebelumnya melarikan diri dalam operasi penggerebekan.

Baca: Ketua KIP Abdya Resmi Dilaporkan ke DKPP

Dalam klarifikasi yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Daya, Teradu mengatakan beberapa kali mendatangi tempat kejadian judi joker remi hanya sekedar merokok dan minum kopi.

Namun bukti Teradu ada dan hadir pada tanggal 9 Desember 2021 serta terlibat dalam perjudian saat itu lebih kuat dan meyakinkan. Hal ini diketahui dari keterangan klarifikasi para saksi dalam Berita Acara Klarifikasi bahwa Teradu ikut bermain judi.

“Keterangan saksi dalam sidang pemeriksaan DKPP menerangkan Teradu mengetahui bahwa lokasi kebun kelapa sawit tersebut biasa dipakai sebagai tempat bermain judi dan Teradu biasa datang ke lokasi judi tersebut,” lanjutnya.

Baca: Diduga Berstatus ASN dan Manfaatkan Jabatan, Anggota KIP Nagan Raya Diperiksa DKPP

Atas fakta-fakta tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Sanusi selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Barat Daya terhitung sejak Putusan ini dibacakan” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH BARAT DAYA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

2 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

2 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

6 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

6 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

10 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago