Categories: NEWS

DKPP Periksa KIP Aceh Timur Terkait PAW Anggota PPK

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 93-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, Selasa (1/8/2023).

Perkara ini diadukan oleh Maimun, Saifulloh, Musliadi dan Iskandar Agani masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, sebagai pengadu I sampai IV.

Para pengadu mengadukan Sofyan, Yusri, Faisal, Nurmi dan Eni Yuliana yang merupakan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sebagai teradu I sampai V. Serta mengadukan Taufik Amril Sitompul yang merupakan Kasubbag Hukum dam SDM KIP Kabupaten Aceh Timur sebagai teradu VI.

Para teradu didalilkan tidak profesional, tidak cermat serta melakukan perbuatan dan tindakan di luar prosedur yang ditetapkan peraturan perundang-undangan terkait proses penggantian antar waktu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Indra Makmu.

Iskandar selaku Pengadu IV menduga bahwa KIP Aceh Timur tidak melakukan verifikasi secara faktual terhadap cadangan nomor urut enam dan tujuh calon Pengganti Antar Waktu PPK di Kecamatan Indra Makmu.

“KIP Aceh timur langsung berkesimpulan Zulfikar Yusuf PPK nomor urut delapan yang terpilih sebagai PPK pergantian antar waktu,” ungkap Iskandar.

Jawaban Teradu

Nurmi, selalu teradu IV mewakili para teradu membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Ia menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh KIP Aceh Timur telah berdasarkan banyak pertimbangan dan mengedepankan objektifitas kelembagaan.

Nurmi menerangkan alasan tidak memilih calon pengganti antar waktu nomor urut satu (peringkat 6) dan dua (peringkat tujuh) menjadi pengganti antar waktu PPK Kecamatan Indra Makmu karena keduanya telah ikut tergabung sebagai Anggota Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam wilayah kerja Kecamatan Indra Makmu Kabupaten Aceh TImur.

“Beban kerja dan tanggung jawabnya nanti akan menjadi persoalan yang harus dipertimbangkan juga,” terang Nurmi.

Kepada Majelis, Nurmi menjelaskan bahwa KIP Aceh Timur tidak melakukan kalrifkasi faktual terhadap kedua calon Pengganti Antar Waktu karena masih membutuhkan tenaga dan peran keduanya dalam proses Tahapan Pemilu.

“Karena pada saat itu Aceh Timur sedang dihadapkan dua tahapan krusial yaitu, Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan dan Verifikasi Faktual Kedua,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh yang bertindak sebagai Anggota Majelis, yaitu Teuku Kemal Pasha (unsur masyarakat) dan Agus Syahputra (unsur Panwaslih).

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Molor Satu Jam, Rapat Paripurna DPRK Abdya Ditunda

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) pada…

16 menit ago

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

17 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

20 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

21 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

22 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

23 jam ago