DLHK3 Banda Aceh Sosialisasikan Pembatasan Kantong Plastik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh mensosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor:660/0948 tentang Kewajiban Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Supermarket, Swalayan dan Mall di Wilayah Kota Banda Aceh.

Sosialisasi ini berlangsung di Suzuya Mall, Kota Banda Aceh, Kamis (10/6/2021).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hendra Gunawan, S. Hut melalui Kasie Teknologi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh Rosdiana, ST.MT mengatakan, sosialisasi ini merupakan kali pertama yang dilakukan pihaknya dalam tahun 2021 ini, sekaligus memperingati Hari Lingkungan Hidup sedunia yang berlangsung pada 5 Juni lalu.

Dalam kesempatan itu, DLHK3 Banda Aceh mengajak masyarakat yang berbelanja ke Suzuya Mall untuk beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 111 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Supermarket, Swalayan dan Mall untuk menuju Banda Aceh Bebas Sampah 2025.

“Kita mengajak masyarakat di Kota Banda Aceh agar dapat melakukan pembatasan penggunaan kantong plastik, jadi beralih ke tas ramah lingkungan,” ajaknya.

Adapun setiap penggunaan kantong plastik, nantinya akan dikenakan biaya tambahan Rp500. Uang hasil penjualan kantong plastik tersebut dikelola sendiri oleh pemilik usaha dan dapat dikeluarkan dalam bentuk program CSR.

Berdasarkan data dari Indonesia National Plastic Action Partnership, yang dirilis April 2020, setiap tahun Indonesia menghasilkan 6,8 juta ton sampah plastik. Sebanyak 9 persen, atau sekitar 620 ribu ton masuk ke sungai, danau dan laut.

“Karena Indonesia salah satu negara dengan yang menghasilkan sampah plastik terbesar di dunia yang berakhir di laut karena sampah plastik tidak mudah terurai,” jelasnya.

Berdasarkan data DLHK3 Banda Aceh, setiap harinya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kota Banda Aceh yang terletak di Gampong Jawa, menampung sebanyak 230 ton sampah, selanjutnya sekitar 180 ton sampah tersebut diangkut ke TPA regional Blang Bintang.

Oleh karenanya, diharapkan dengan hadirnya kebijakan ini dapat menurunkan penggunaan kantong plastik oleh masyarakat, sehingga usia TPA Kota Banda Aceh menjadi lebih awet.

Tanggapan Pihak Mall

Sementara itu, Store Manager Suzuya Mall Amalia Yolanda turut mendukung kebijakan. Ia mengaku, kebijakan ini bukan lagi hal baru bagi mereka, pasalnya pada tahun 2016 lalu, Pemko Banda Aceh juga sempat memberlakukan pengenaan biaya tambahan untuk setiap kantong plastik.

Akan tetapi dikarenakan belum adanya payung hukum, aturan tersebut hanya berlaku hingga bulan Oktober tahun 2016.

“Kalau untuk suzuya sendiri tentu support ya kebijakan ini karena sebenarnya ini memang bukan hal baru, di tahun 2016 kita juga melaksanakan cuman secara aturan sekarang lebih dipertegas,” kata Amalia.

Ia mengaku, pihaknya juga sudah menyediakan tas ramah lingkungan untuk ditawarkan kepada customer sebelum melakukan transaksi.

“Sebelum ada aturan ini kita juga sudah menyediakan tas ramah lingkungan yang kita jual seharga 8.900. Nah, tas ini kita tawarkan kepada customer sebelum melakukan transaksi,” sambungnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik dan berjalan dengan semestinya. Ia mengaku, akan terus melakukan sosialisasi kepada pengunjung agar dapat beralih menggunakan kantong plastik ke kantong ramah lingkungan.

“Kita juga mengupayakan peraturan ini bisa dilaksanakan dengan sukses dan baik. tapi akan kita sosialisasikan perlahan-lahan nanti kita arahkan mereka untuk membawa kantong belanja sendiri setiap hari senin,” tutupnya.

Tanggapan Pembeli

Salah seorang pengunjung Suzuya Mall, Riski ikut mendukung kebijakan ini. Bahkan, dirinya mengaku kerap menggunakan kantong sendiri saat berbelanja yang ia bawa dari rumah.

“Jadi saya punya kesadaran sendiri seperti kantong ini saya bawa kemana mana untuk belanja,” ungkapnya.

Ia berharap, pembatasan penggunaan kantong plastik tidak hanya berlaku di swalayan, supermarket dan mall saja, akan tetapi ke pasar tradisional dan tempat-tempat lainnya penghasil sampah plastik.

“Mudah-mudahan tidak di mall aja kebijakan ini berlaku tapi juga di pasar pasar tradisional saya harap semua masyarakat bisa berubah menjadi hidup kita yang lebih baik demi masa depan anak kita semua.” Pungkasnya.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

14 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

18 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

18 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

19 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

21 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

21 jam ago