Categories: NEWS

Dokumen Kerja Tidak Lengkap, Komisi I DPRA Minta TKA Asal China Tinggalkan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di proyek PLTU 3 dan 4 Nagan Raya tidak mengantongi dokumen kerja yang lengkap, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) minta TKA asal China tersebut untuk meninggalkan Provinsi Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRA, Muhammad Yunus dalam rapat yang diselenggarakan di gedung DPR setempat, selasa (16/6/2020).

“Tolong selama dokumen mereka tidak lengkap kita mengharapkan di Komisi I DPRA Aceh dan semua juga rakan-rakan di DPRA supaya mereka dipulangkan dari Aceh. Mereka kan punya agen tersendiri, ya dipulangkan kepada agennya saja. Itu sikap yang kita ambil,” kata M. Yunus.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 78 TKA asal negeri Tirai Bambu berada di PLTU Nagan Raya, yang mempunyai Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) hanya berjumlah 38 orang. Sementara 29 TKA lainnya hanya memiliki surat izin tinggal (kunjungan).

“Memang ada beberapa kejanggalan di dalam penemuan Dinas Ketenagakerja Aceh di Meulaboh tentang tenaga kerja asing, dan memang setelah kita pelajari dan kita pahami ada ketentuan-ketentuan di situ yang memang sekarang ini mereka itu juga belum bisa balik ke arah mereka, dengan adanya Covid-19 penerbangan tidak ada,” jelasnya.

Selanjutnya, Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Azhar menyebutkan, TKA asal China tersebut hanya bermasalah dalam surat izin kerja, sedangkan izin tinggal atau kunjungan mereka mempunyainya.

“Mereka bisa keluar Aceh, bisa di luar lokasi, yang penting tidak bekerja. Masalahnya kan bekerja, mereka izin kerjanya itu yang masalah bukan izin tinggal, izin tinggal mereka ada,” sebut Azhar.

Selain itu, Azhar menjelaskan, para TKA asal Negeri Tirai Bambu tersebut datang atas sepengetahuan pihaknya, mereka datang dengan visa masuk yang lengkap. Namun tujuannya untuk melakukan uji kemampuan di PLTU Nagan Raya selama dua bulan.

“Setelah itu harus kembali mengurus perlengkapan dengan istilahnya alih status, tapi dalam waktu dua tiga bulan itu mentok dengan kondisi Covid 19, sehingga tidak ada penerbangan,” jelasnya.

Azhar menyatakan, pihaknya setuju dan akan mengikuti perintah DPRA untuk menghentikan dan mengeluarkan para TKA tersebut dari lokasi kerja.

“Kita sudah koordinasikan itu ke pihak PLTU, segera keluarkan dari lokasi, tidak ada di situ. Dalam pengawasan kami bersama Disnaker. Dan ini menjadi pertimbangan kami, kalau dideportasi itu wilayahnya keluar negara, tetapi untuk menggeser kemungkinan bisa,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

2 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

2 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

6 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

6 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

11 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago