Categories: NEWS

Dosen Hukum Unimal Gelar Pelatihan Hukum di Geulumpang Sulu Timu

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh melakukan kegiatan Pengabdian kepada masyarakat di Gampong Geulumpang Sulu Timu, Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, Senin (29/7/24). Tema kegiatan kali ini yakni pelatihan dan pendampingan gampong dalam menyelesaikan sengketa adat.

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh dosen di ruang lingkup Universitas Malikussaleh, yang diketuai oleh, Sofyan Jafar dan beranggotakan Romi Asmara, Nuribadah, dan Arif Rahman yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh.

Menurut Sofyan Jafar, pemilihan tema ini penting mengingat dalam praktiknya masih didapati beberapa kendala yang dialami aparatur gampong dalam menyelesaikan sengketa adat di gampong.

“Kewenangan Aparatur Gampong sebagaimana telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008, yakni tokoh-tokoh adat yang terdiri atas keuchik, imeum meunasah, tuha peut; sekretaris gampong, ulama, cendekiawan dan tokoh adat lainnya di gampong sesuai dengan kebutuhan dalam menyelesaikan sengketa adat harus benar-benar dapat dioptimalkan,” ujar ketua tim.

Kegiatan ini dihadiri oleh aparatur gampong dan perwakilan masyarakat Geulumpang Sulu Timu. Geuchik Gampong Geulumpang Sulu Timu, Wali Yunis menyambut baik dan berterima kasih kepada tim pengabdi dan Universitas Malikussaleh.

Menurut dia, kegiatan semacam ini sangat dibutuhkan untuk peningkatan kapasitas aparatur gampong dalam menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di gampong.

“Kami berharap kerjasama yang telah terbina dengan baik antara Gampong Geulumpang Sulu Timu dengan Universitas Malikussaleh dapat terus berlanjut. Kami sangat terbuka bagi civitas akademika yang akan melaksanakan kegiatan tri dharma atau kegiatan lainnya di gampong kami,” tutur Wali Yunis.

Hadir sebagai pembicara pada kegiatan ini adalah Hasan Basri dari unsur akademisi Universitas Malikussaleh, yang dalam pemaparannya beliau menekankan bahwa dalam peradilan adat harus didasari pada ajaran “menyelesaikan” bukan pada ajaran “memutuskan”.

Ajaran ini sesuai dengan apa yang menjadi tujuan utama peradilan adat, yakni untuk memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, menjaga hubungan kekeluargaan dan relasi sosial agar tetap harmonis, memastikan pelaku akan mengubah perilaku buruknya menjadi lebih baik, serta mengembalikan keseimbangan dan harmonisasi dalam masyarakat.

Oleh sebab itu menjadi penting kiranya dalam kegiatan ini aparatur gampong sebagai perangkat (Majelis) peradilan adat pada tingkat gampong, yang dalam hal ini adalah geuchik, sebagai ketua, sekretaris gampong, sebagai panitera, Imeum Meunasah dan Tuha Peut, serta ulama, tokoh adat/cendekiawan lainnya di gampong yang bersangkutan, sebagai anggota, harus benar-benar memiliki pemahaman yang cukup dan teknik yang baik dalam menyelesaikan sengketa adat agar tujuan utama dari Peradilan Adat dimaksud dapat diwujudkan.

“Untuk menjaga hubungan bermasyarakat yang baik, saya ingatkan pepatah Aceh “Nyan Rayek Tapeuubeut, Nyang Ubeut Tapeugadoh. Tameuhukom dengen adat, hareuta teutap, syeedara teuh na,” tandas Hasan Basri.

Editor : Riza Mirza
Rubrik : NEWS
Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Bidan Desa: JKN Menjangkau Pelosok Negeri

Analisaaceh.com, Aceh Timur | Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemerintah terus berupaya meningkatkan kondisi…

22 jam ago

Yuni Puji Inovasi Digital BPJS Kesehatan

Analisaaceh.com, Langsa | Di era teknologi yang semakin maju, kemudahan dalam menjalani kehidupan sehari-hari semakin…

22 jam ago

Angka Stunting di Abdya Turun 7,3 Persen

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil…

1 hari ago

Empat Medali Emas Tuntas di Woodball PON XXI

ACEH BESAR – Empat medali emas telah berhasil diraih oleh tiga kontingen dalam cabang olahraga…

2 hari ago

Adu Taktik Derby Pulau Jawa di Final Sepak Bola PON 2024

Banda Aceh – Partai final sepak bola PON XXI tahun ini mempertemukan Jawa Barat vs…

2 hari ago

Syech Fadhil Jalani Uji Mampu Baca Al-Qur’an di Masjid Raya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh, M. Fadhil Rahmi atau Syech Fadhil,…

2 hari ago