DPD RI Kembali Desak Presiden Teken PP Detada dan Desertada

ANALISAACEH.COM, JAKARTA | DPD RI melalui H. Fachrul Razi, MIP selaku Pimpinan Komite I yang juga ketua Timja DOB mendesak kembali Presiden Jokowi untuk menandatangani PP Detada dan Desertada.

“Pembentukan provinsi baru untuk ibu kota negara (IKN) tidak dapat dilakukan sebelum PP Detada dan Desertada di tanda tangani, karena ini satu satu nya pintu masuk untuk terwujudnya IKN itu ada,” jelas Fachrul Razi usia pembahasan Komite I DPD RI dengan Pemerintah Sulawesi Tenggara berkaitan usulan pembentukan DOB Propinsi Kepulauan Buton, Rabu (22/01/2020) di Ruang Rapat Komite I DPD RI.

Menurut Fachrul Razi, Pemerintah melakukan moratorium DOB seluruh Indonesia tapi disisi lain sedang mempersiapkan pembentukan Propinsi Baru untuk Ibu kota negara. “Hal ini aneh jika moratorium di umpamakan menunda
kehamilan tidak boleh lahir anak namun adanya persiapan propinsi baru seakan akan, hamil gak boleh tapi ada anak yang muncul,”
tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi mengatakan bahwa pemerintah harus menandatangani PP Detada dan Disertada terlebih dahulu baru ada celah hukum adanya Pembentukan Ibukota Baru. “Ibu Kota Negara tidak akan terwujud jika PP Detada dan Disertada tidak ditandatangani Presiden, hanya itu celah hukumnya.

Ketua Timja DOB DPD RI, Fachrul Razi mengatakan bahwa DPD RI akan terus memperjuangkan agar tuntutan pembentukan DOB wajib terwujud di seluruh Indonesia. “Dalam waktu dekat awal Februari 2020 kita akan adakan Musyawarah Nasional Forum Komunikasi Nasional Calon DOB se Indonesia di Senayan Jakarta pada tanggal 4 Februari 2020.

Berkaca pada antusiasme daerah dan mendorong terbentuknya DOB sangat besar, hari ini terlihat dari jumlah usulan DOB yg masuk melalui DPD-RI sebanyak 173 usulan, terdiri 16 provinsi dan 157 kabupaten/kota.

Bahwa untuk mewujudkan penataan daerah, diperlukan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum, dan jika memperhatikan amanat pasal 55 dan pasal 56 ayat (6) UU nomor 23 tahun 2004, yang berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai penataan daerah di atur dengan peraturan pemerintah” dan desain besar penataan daerah (desertada) ditetapkan dengan peraturan pemerintah”. Dan lebih lanjut, ketentuan tentang hal ini di pertegas dalam pasal 410, UU no 23 tahun 2014 yg bunyinya ” peraturan pelaksanaan dari UU ini harus ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ini di undangkan”. Namun demikian, sejak diundangkan pada 30 September 2014, hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan mandat UU pemda tersebut.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Harga Gabah Abdya Tembus Rp7.200 per Kilogram

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebagian petani di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah melakukan panen…

11 jam ago

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Pria Asal Kuala Bate Ditahan Kejari Abdya  

Analisaaceh.com, Blangpidie | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan…

11 jam ago

Sekda Abdya Buka Musrenbang Kecamatan Blangpidie 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan…

11 jam ago

Forum Renduk PRRP Aceh Digelar, Sekda Soroti Ketahanan Wilayah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, didampingi Asisten II Sekda Aceh…

11 jam ago

Harga Cabai Merangkak Naik di Aceh Besar, Daya Beli Masih Sepi

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Harga sejumlah kebutuhan dapur di Pasar Induk Lambaro, Kabupaten Aceh Besar,…

11 jam ago

Keuchik Suak Nibong Dukung Batas Mahar 5 Mayam di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Adami…

1 hari ago