Kepala Dinas DPMTSP, Marthunis. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebut bahwa telah melakukan evaluasi terhadap PT. Beli Mineral Utama (BMU) dan menemukan beberapa temuan.
Kepala Dinas DPMPTSP, Marthunis mengatakan bahwa pihaknya akan melihat kembali terhadap regulasi dari temuan tersebut sehingga dapat membuat keputusan.
“Kita lihat dulu regulasinya bagaimana, kalau ada pelanggaran dari temuan tersebut, akan disanksi menurut regulasi nanti, apakah ada kesempatan nanti akan kita tahu dalam waktu dekat,” ujarnya usai massa demo membubarkan diri di gedung utama Kantor Gubernur pada Kamis (24/8/2023).
Marthunis menyebutkan, keputusan nantinya akan disampaikan setelah melihat dulu regulasi dan apabila berhak dicabut maka akan dicabut.
Untuk perkembangan di lapangan, PT. BMU ini telah diminta untuk menghentikan seluruh aktifitasnya dan telah ada surat dari PT. BMU bahwa telah menghentikannya.
“Untuk isi temuan tersebut nanti akan kita sebutkan kembali,” paparnya.
Selain itu, terdapat 16 pertambangan yang telah dievakuasi diwilayah Barat Selatan, salah satunya PT. BMU.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 56 peserta terbaik yang akan membawa nama Aceh pada Musabaqah…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…
Komentar