Analisaaceh.com, Bener Meriah | Unit Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo Bener Meriah membantu penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang sudah 5 bulan menjadi DPO di Polres Aceh Selatan pada Kamis (4/1/21) sore.
Pelaku ditangkap lantaran melanggar pasal 351 KUHPidana yang terjadi di pada hari kamis tanggal 24 September 2020 di Gampong Lhok Raya Kecamatan Trumon Tengah Kabupaten Aceh Selatan.
“Tadi sore kita membantu Tim Unit Resmob Satreskrim dari Polres Aceh Selatan yang dipimpin oleh Aipda M Dalan Rambe beserta tiga anggotanya yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo telah melakukan Penangkapan DPO terhadap pelaku Tidak Pidana Penganiayaan,” kata Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kapolsek Pintu Rime Gayo Ipda Dasril.
Pelaku yakni Miji Ibrahim Bin Musahar (43) ditangkap di Kampung Pantan Lah, Kecamatan Pintu Rime Gayo. “Kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berdomisili di kampung tersebut,” jelasnya.
Pelaku kemudian diamankan oleh petugas ke Polsek Pintu Rime Gayo dan dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut
“Tadi sore saya juga ikut mendampingi personil yang melakukan penangkapan, kemudian pelaku kita amankan di Polsek Pintu Rime Gayo, selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan,” tutup Ipda Dasril.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar