Analisaaceh.com, Redelong | Pelaku terduga penggelapan yang telah menjadi DPO semenjak tanggal 27 November 2020 berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah.
Pelaku berinisial HK (27) tersebut berhasil diamankan di kampung Rembele, Kecamatan Bukit, Kabupaten setempat pada Senin (5/4/21).
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H mengatakan, kasus penggelapan yang dilakukan pelaku dilaporkan kepada polisi pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu.
“Diduga pelaku telah menggelapkan uang senilai Rp. 27.339.121 milik PT Satria Antaran Prima tbk,” ujarnya pada Rabu (7/4/2021).
HK telah menggelapkan uang COD (Cash On Delivery) customer milik PT. Satria Antaran Prima tbk, pada bulan Juli tahun 2020.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh sat Reskrim Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Jufrizal
Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…
Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap…
Analisaaceh.com, Paris | Dalam lawatan Manajemen Persiraja Banda Aceh ke Eropa, Presiden Persiraja Banda Aceh,…
Komentar