Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Bantuan Dana UMKM Aceh 2021 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bantuan Langsung Tunai bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sudah dibuka kembali pada tahun 2021. Sokongan tersebut merupakan bantuan tahap ke-3 yang dibuka Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Aceh, Helvizar Ibrahim, mengabarkan, Bantuan untuk BPUM atau BLT UMKM sudah dibuka kembali. Bantuan tersebut berjumlah sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha mikro.

“Sehubungan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dilaksanakan pendataan calon penerima BPUM Tahun anggaran 2021 oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” kata Helvizar, di Banda Aceh, Selasa, (6/4/2021) .

Helvizar mengatakan, pendataan penerima bantuan BPUM tersebut dilakukan melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di masing-masing kabupaten/kota. Karena itu, ia meminta pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan diri pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.

“Adapun pendaftaran bantuan UMKM tersebut hanya bisa dilakukan secara luring alias offline di kantor dinas koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota,” kata Helvizar.

Helvizar yang juga mantan ketua Bappeda Aceh itu menjelaskan, penerima BPUM tersebut tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Adapun syarat penerima adalah berwarga negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD.

Selanjutnya, Helvizar menambahkan, calon penerima bantuan mendaftarkan diri pada dinas koperasi dan UKM kabupaten/kota dengan melampirkan dokumen sebagai berikut :

  • Fotokopi KTP Elektronik
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Keuchik.

Helvizar mengatakan, pelaku juga usaha harus mencantumkan nomor telepon seluler, apabila tidak memiliki, maka yang bersangkutan dapat mencantumkan nomor keluarga atau koordinator usaha yang dapat dihubungi langsung melalui SMS atau pesan WhatsApp (WA).

“BPUM ini diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta secara sekaligus kepada pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria tertentu dan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui Bank Penyalur atau PT. POS Indonesia serta tidak ada pemungutan biaya,” ujar Helvizar.

Helvizar mengatakan, pengusulan calon penerima BPUM Tahap 1 tahun 2021 dari Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota di Aceh paling lambat diterima pihaknya pada Jumat 26 April 2021. Usulan yang melewati tanggal tersebut akan diusul pada periode Mei 2021.

Jika ingin menanyakan perihal BPUK tersebut, maka masyarakat dapat mengaksesnya di Call Center BPUM 1500587 atau WhatsApp BPUM 0822 1012 5663.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

19 jam ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

20 jam ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

22 jam ago

Diduga Sopir Mengantuk, Pikap Tabrak Pembatas di Tol Sigli–Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah mobil pikap Isuzu Traga bernomor polisi BL 8235 DN mengalami…

22 jam ago

Safaruddin Launching My-Tirta Abdya, Perumdam Klaim Pertama di Aceh Masuk Play Store

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin melaunching aplikasi My-Tirta Abdya milik Perusahaan…

2 hari ago

Bupati Safaruddin: Perusahaan Tambang dan PMKS yang Abaikan CSR Akan Dibekukan Izin dan Diusir dari Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh perusahaan…

2 hari ago