Analisaaceh.com, Redelong | Pelaku terduga penggelapan yang telah menjadi DPO semenjak tanggal 27 November 2020 berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah.
Pelaku berinisial HK (27) tersebut berhasil diamankan di kampung Rembele, Kecamatan Bukit, Kabupaten setempat pada Senin (5/4/21).
Kapolres Bener Meriah AKBP Siswoyo Adi Wijaya, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Bener Meriah Iptu Jufrizal, S.H mengatakan, kasus penggelapan yang dilakukan pelaku dilaporkan kepada polisi pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu.
“Diduga pelaku telah menggelapkan uang senilai Rp. 27.339.121 milik PT Satria Antaran Prima tbk,” ujarnya pada Rabu (7/4/2021).
HK telah menggelapkan uang COD (Cash On Delivery) customer milik PT. Satria Antaran Prima tbk, pada bulan Juli tahun 2020.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh sat Reskrim Polres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Jufrizal
Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kabar duka datang dari keluarga besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry…
Komentar