Categories: BANDA ACEHNEWS

DPO Kasus Sabu Diringkus Polisi di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelarian DM (34) warga salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh berakhir di Kantor Polisi. Ia diciduk personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh setelah melarikan diri sejak bulan Maret 2021 terkait perkara penyalahgunaan narkotika yang ditetapkan sebagai DPO.

Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya pada Sabtu (27/11/2021) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi, S.I.K mengatakan, DM melarikan diri setelah ditetapkan sebagai DPO sejak bulan Maret 2021 terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan JFP (33) warga Ulee Kareng.

“JFP telah duluan diamankan oleh pihak Kepolisian pada bulan Maret 2021 silam,” tutur Kasatresnarkoba pada Senin (29/11/2021).

AKP Rustam menjelaskan, penangkapan DM yang diduga menguasai barang terlarang itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JFP saat dilakukan penangkapan. Namun saat itu, setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya.

“Hanya Handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika berhasil disita saat itu,” jelasnya.

Rustam Nawawi mengatakan, kronologis awal penangkapan terhadap JFP terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu. JFP ditangkap di rumahnya di Ulee Kareng pada hari Jumat (5/3/2021) sekitar jam 10.00 WIB.

“Saat diamankan, Polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu botol yang dipergunakan sebagai alat hisap, satu pipet kaca, satu bungkusan narkotika jenis ganja, satu buah mancis, satu bungkus rokok, satu gunting, satu buah tabung bertuliskan mini tube, satu pipet bening dan satu unit HP merk Asus,” sebut Kasatresnarkoba.

Terkait dengan perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

7 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

11 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

11 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

12 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

14 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

14 jam ago