Categories: BANDA ACEHNEWS

DPO Kasus Sabu Diringkus Polisi di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pelarian DM (34) warga salah satu gampong di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh berakhir di Kantor Polisi. Ia diciduk personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh setelah melarikan diri sejak bulan Maret 2021 terkait perkara penyalahgunaan narkotika yang ditetapkan sebagai DPO.

Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya pada Sabtu (27/11/2021) malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba AKP Rustam Nawawi, S.I.K mengatakan, DM melarikan diri setelah ditetapkan sebagai DPO sejak bulan Maret 2021 terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan JFP (33) warga Ulee Kareng.

“JFP telah duluan diamankan oleh pihak Kepolisian pada bulan Maret 2021 silam,” tutur Kasatresnarkoba pada Senin (29/11/2021).

AKP Rustam menjelaskan, penangkapan DM yang diduga menguasai barang terlarang itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap JFP saat dilakukan penangkapan. Namun saat itu, setelah dilakukan penggeledahan rumah, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya.

“Hanya Handphone yang diduga sebagai alat komunikasi dengan pengguna narkotika berhasil disita saat itu,” jelasnya.

Rustam Nawawi mengatakan, kronologis awal penangkapan terhadap JFP terkait kepemilikan barang haram narkotika jenis sabu. JFP ditangkap di rumahnya di Ulee Kareng pada hari Jumat (5/3/2021) sekitar jam 10.00 WIB.

“Saat diamankan, Polisi menyita barang bukti berupa 34 bungkusan plastik kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu, satu botol yang dipergunakan sebagai alat hisap, satu pipet kaca, satu bungkusan narkotika jenis ganja, satu buah mancis, satu bungkus rokok, satu gunting, satu buah tabung bertuliskan mini tube, satu pipet bening dan satu unit HP merk Asus,” sebut Kasatresnarkoba.

Terkait dengan perkara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Nafrizal
Rubrik : BANDA ACEH
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

9 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

9 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

10 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago