Categories: NASIONALNEWS

DPR Sahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Analisaaceh.com, Jakarta | Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin, menyepakati pengesahan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020) yang turut dihadiri Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.

Pimpinan DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini  meminta persetujuan Anggota Dewan yang hadir untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU.

“Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Azis. “Setuju,” jawab para wakil rakyat yang hadir baik secara fisik maupun virtual.

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, terdapat enam fraksi yang menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, dan F-PPP. Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PAN, menyetujui dengan catatan, sementara dua fraksi lainnya yaitu F-Demokrat dan F-PKS menyatakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.

Dalam laporannya pada rapat paripurna DPR RI, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan hal-hal pokok dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang selanjutnya disepakati sebagai hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Antara lain, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), serta kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan dan berbiaya murah.

“Sehingga, ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Lalu, kebijakan kemudahan berusaha, untuk semua pelaku usaha, mulai dari UMKM, Koperasi, sampai usaha besar. Serta, penguatan kelembagaan UMKM dan Koperasi melalui berbagai kemudahan dan fasilitas berusaha,” imbuh Supratman.

RUU Cipta Kerja mengatur tentang peningkatan perlindungan kepada pekerja dan Pemerintah menerapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Yakni dengan tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP yang tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.

“RUU Cipta Kerja juga menerapkan pengaturan mengenai kebijakan kemudahan berusaha di kawasan ekonomi, pelaksanaan invetasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional. Serta pelayanan administrasi pemerintahan untuk memudahkan prosedur birokrasi dalam rangka cipta kerja,” tandas Supratman.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago