DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, Bentuk Kementerian Baru

jemaah haji Aceh di Arab Saudi, foto: Kemenag Aceh.

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa sidang 2025–2026.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, serta pimpinan DPR RI, Selasa (26/8/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa revisi UU ini menetapkan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga baru dengan sistem one stop service.

“Seluruh urusan haji dan umrah, mulai dari pendaftaran, akomodasi, transportasi, konsumsi hingga kesehatan jamaah akan dikelola langsung oleh kementerian tersebut,”katanya.

Perubahan undang-undang ini disebut menjawab kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas layanan jamaah, menyesuaikan dengan kebijakan terbaru Arab Saudi, serta memanfaatkan perkembangan teknologi.

“Selain itu, regulasi baru ini juga mengatur pemanfaatan sisa kuota, pengawasan visa non-kuota, mekanisme pembahasan biaya penyelenggaraan, dan penggunaan sistem informasi terpadu guna memperkuat transparansi,”paparnya.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang membacakan pendapat akhir Presiden menegaskan bahwa undang-undang ini adalah wujud tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jamaah agar ibadah haji dan umrah dapat terlaksana dengan aman, nyaman, tertib, serta sesuai syariat.

Komentar
Artikulli paraprakKorban Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal pada Hari Ketiga Pencarian