DPRA dan Bawaslu Gelar Pertemuan, Bahas Keberadaan Lembaga Pengawas Pemilu di Aceh

Tiga pimpinan Bawaslu melakukan diskusi dengan sejumlah perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta, Jumat (22/4/2022). Foto: Dok Bawaslu

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait harmonisasi tugas, wewenang dan kelembagaan Bawaslu dengan penyesuaian aturan khusus berdasarkan UU Pemerintahan Aceh.

Pertemuan yang berlangsung di Lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta (22/4/2022) ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRA bersama sejumlah anggota lainnya dan tiga pimpinan Bawaslu.

Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muhammad Yunus M Yusuf mengatakan, saat ini telah ada Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Aceh. Namun diperlukan adanya pengaturan khusus sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Baca Juga: Komisi III DPRA Gelar Rapat Terkait Potensi Pendapatan Aceh

“Kita berharap kewenangan dari pusat tetap ada, namun juga tetap memerhatikan kekhususannya Aceh,” ujar Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.

Menurut anggota Bawaslu Lolly Suhenty selaku Koordinator Wilayah Provinsi Aceh, bahwa perlu pembahasan lebih lanjut dan detail dalam merumuskan kelembagaan pengawas pemilu. “Kita akan ada pertemuan berikutnya dalam merumuskan langkah-langkah strategis dan koordinasi. Kita ternyata dalam nafas yang sama yaitu sama-sama taat asas. Pada prinsipnya kita mengikuti konstitusi,” sebutnya.

Anggota Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda meyakinkan, Bawaslu menghargai adanya kekhususan Aceh. Karena itu, dia meyakini, bakal ada pembahasan lebih lanjut mengenai pengaturan penyelenggara pemilu akan disesaikan antara UU Nomor 11 Tahun 2006 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: DPRA Minta Kuota BBM Bersubsidi Untuk Aceh Ditambah

“Bawaslu sendiri sebagai pelaksana undang-undang. Kalau perlu dilakukan harmonisasi untuk melihat kewenangan masing-masing. Karena memang bisa saja penerapan dan persepsi hukumnya berbeda. Ini pertemuan awal untuk membangun komunikasi, mencari solusi terbaik,” sebut Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu tersebut.

Sementara itu Anggota Bawaslu Puadi menyatakan saat ini sedang dalam masa penggodokan perekrutan anggota Bawaslu untuk 25 provinsi. “Nanti juga akan disampaikan proses rekrutmen untuk di Aceh. Ini akan menjadi catatan pertimbangan yang nantinya akan dikoordinasikan juga dengan Komisi II DPR RI,” tutur dia.

Baca Juga: Truk Jatuh ke Laut, Ketua Komisi II DPRA Minta Dermaga Kuala Bubon Dievaluasi

Dalam diskusi ini hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro didampingi sejumlah pejabat teras Bawaslu. Gunawan berharap adanya pembahasan lebih lanjut dalam merumuskan solusi dalam mendukung demokratisasi di Aceh.

“Kekhususan Aceh seperti ada partai politik lokal ini menjadi kebanggan kita bersama. Meski begitu, prinsip kita adalah satu sehingga diharapkan nantinya ada pengaturan yang mengarah ke prinsip tersebut,” sebut Gunawan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakJelang Lebaran, JMSI Aceh Minta Perusahaan Pers Bayar THR Wartawan
Artikulli tjetërBocah Tenggelam di Irigasi Peusangan Bireuen Ditemukan Meninggal Dunia