Categories: NEWSPARLEMENTRIA

DPRA dan Bawaslu Gelar Pertemuan, Bahas Keberadaan Lembaga Pengawas Pemilu di Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar pertemuan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait harmonisasi tugas, wewenang dan kelembagaan Bawaslu dengan penyesuaian aturan khusus berdasarkan UU Pemerintahan Aceh.

Pertemuan yang berlangsung di Lantai 5 Gedung Bawaslu, Jakarta (22/4/2022) ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRA bersama sejumlah anggota lainnya dan tiga pimpinan Bawaslu.

Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muhammad Yunus M Yusuf mengatakan, saat ini telah ada Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di Aceh. Namun diperlukan adanya pengaturan khusus sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Baca Juga: Komisi III DPRA Gelar Rapat Terkait Potensi Pendapatan Aceh

“Kita berharap kewenangan dari pusat tetap ada, namun juga tetap memerhatikan kekhususannya Aceh,” ujar Tgk Muhammad Yunus M Yusuf.

Menurut anggota Bawaslu Lolly Suhenty selaku Koordinator Wilayah Provinsi Aceh, bahwa perlu pembahasan lebih lanjut dan detail dalam merumuskan kelembagaan pengawas pemilu. “Kita akan ada pertemuan berikutnya dalam merumuskan langkah-langkah strategis dan koordinasi. Kita ternyata dalam nafas yang sama yaitu sama-sama taat asas. Pada prinsipnya kita mengikuti konstitusi,” sebutnya.

Anggota Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda meyakinkan, Bawaslu menghargai adanya kekhususan Aceh. Karena itu, dia meyakini, bakal ada pembahasan lebih lanjut mengenai pengaturan penyelenggara pemilu akan disesaikan antara UU Nomor 11 Tahun 2006 dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: DPRA Minta Kuota BBM Bersubsidi Untuk Aceh Ditambah

“Bawaslu sendiri sebagai pelaksana undang-undang. Kalau perlu dilakukan harmonisasi untuk melihat kewenangan masing-masing. Karena memang bisa saja penerapan dan persepsi hukumnya berbeda. Ini pertemuan awal untuk membangun komunikasi, mencari solusi terbaik,” sebut Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu tersebut.

Sementara itu Anggota Bawaslu Puadi menyatakan saat ini sedang dalam masa penggodokan perekrutan anggota Bawaslu untuk 25 provinsi. “Nanti juga akan disampaikan proses rekrutmen untuk di Aceh. Ini akan menjadi catatan pertimbangan yang nantinya akan dikoordinasikan juga dengan Komisi II DPR RI,” tutur dia.

Baca Juga: Truk Jatuh ke Laut, Ketua Komisi II DPRA Minta Dermaga Kuala Bubon Dievaluasi

Dalam diskusi ini hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro didampingi sejumlah pejabat teras Bawaslu. Gunawan berharap adanya pembahasan lebih lanjut dalam merumuskan solusi dalam mendukung demokratisasi di Aceh.

“Kekhususan Aceh seperti ada partai politik lokal ini menjadi kebanggan kita bersama. Meski begitu, prinsip kita adalah satu sehingga diharapkan nantinya ada pengaturan yang mengarah ke prinsip tersebut,” sebut Gunawan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

13 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

13 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

13 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago