DPRA Didesak Bentuk Pansus Resettlement Warga Bekas PT Arun Lhokseumawe

ANALISAACEH.COM, LHOKSEUMAWE | Ketua LSM Afiliasi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong (Akbar), Muhammad Jubir mendesak Ketua DPR Aceh membentuk panitia khusus (Pansus) resettlement warga bekas PT Arun Lhokseumawe.

“Sebelumnya, kita sudah beberapa kali melaksanakan pertemuan di Kantor Sekretaris Kabinet (Seskab) di Jakarta. Pertemuan tersebut terkait permukiman baru warga bekas Blang Lancang Arun,” katanya, Senin (25/11/2019).

Dikatakan Jubir, pada rapat terakhir di Kantor LMAN akhir Maret 2019 lalu, pihaknya membicarakan masalah pemukiman baru terkait lahan perumahan dan lahan pertanian lebih kurang dua hektare per kepala keluarga (KK). Termasuk sarana prasarana dan perumahan.

Hal ini sesuai janji Gubernur kepada masyarakat 542 KK, melalui Surat Dinas Gubernur Aceh Nomor 2882/1-585 tertanggal 9 November 1974.

“Dalam pertemuan tersebut juga diundang beberapa pihak, seperti Dirut PT Pertamina, dari Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, Pemerintah Aceh, dan Pemko Lhokseumawe,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya mengharapkan kepada Ketua DPR Aceh agar dapat mempercepat pembentukan Pansus penyelesaian permasalahan resettlement masyarakat Blang Lancang dan Rancong.

“Hal ini tentunya terkait PP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi khusus (KEK) Arun yang akan dimulai, maka Pemerintah Aceh terlebih dahulu menyelesaikan permasalah resettlement yang sudah berlangsung lama ini,” tuturnya.

Menurut Jubir, perjuangan tersebut sudah sangat lama yang dilakukan dengan berbagai cara, audiensi, demo sampai masuk penjara, namun hingga kini belum tuntas.

“Jika permasalah tersebut tak tuntas, maka kami akan mengambil sikap karena selama ini kami sangat mematuhi proses penyelesaian,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakDelegasi DPRA dan Kemendagri Bahas Tatib Dewan
Artikulli tjetërKPA Harap Pemkab Pidie Bangun Tanggul di Krueng Keumala