Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan dukungan terhadap Instruksi Gubernur Aceh mengenai pelaksanaan salat berjamaah bagi masyarakat dan ASN, serta pengajian di setiap satuan pendidikan di Aceh. [Foto: dok. DPRA]
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan dukungan terhadap Instruksi Gubernur Aceh mengenai pelaksanaan salat berjamaah bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pengajian di setiap satuan pendidikan di Aceh.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Saaduddin Djamal, didampingi Wakil Ketua Komisi VII, Romi Syah Putra, serta Sekretaris, Yahdi Hasan Ramud, dan anggota lainnya di Gedung DPRA, Senin (17/3/2025).
Dukungan tersebut diberikan menyusul dikeluarkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh terkait penerapan syariat Islam secara kaffah oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Ilmiza mengatakan, sebagai daerah yang memiliki keistimewaan dalam penerapan syariat Islam, Aceh sudah seharusnya mengimplementasikan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, Instruksi Gubernur ini perlu mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami sepenuhnya mendukung Instruksi Gubernur mengenai pelaksanaan salat berjamaah dan pengajian di lembaga pendidikan. Langkah ini sangat penting untuk kemajuan Aceh dan membentuk karakter masyarakat ke arah yang lebih baik,” ujar Ilmiza.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah meluncurkan dua agenda utama, yakni Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1/INTSR/2025 tentang Shalat Fardhu Berjamaah dan Mengaji, serta Gerakan Aceh Berwakaf.
Instruksi Gubernur ini memiliki dua poin utama. Pertama, mengajak seluruh aparatur dan masyarakat Aceh untuk menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan salat berjamaah. Kedua, mewajibkan pengajian Al-Qur’an selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar di sekolah guna menanamkan nilai-nilai Qur’ani bagi generasi muda.**
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…
Komentar