Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna DPRA Tahun 2022 dengan agenda penyampaian nota keuangan dan rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (P-APBA) Tahun Anggaran 2022, Jum’at (16/9/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRA, Hendra Budian didampingi Ketua DPRA, Saiful Bahri, Wakil Ketua III, Safaruddin serta dihadiri Sekda Aceh dan seluruh anggota DPRA beserta SKPA.
Plt Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki melalui Sekda Aceh, Bustami menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 177 peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Alhamdulillah hari ini kami menyampaikan rancangan Qanun Aceh tentang perubahan APBA tahun anggaran 2022 beserta nota keuangan yang kami susun berdasarkan nota kesepakatan KUA-PPAS dan berita acara kesepakatan hasil pembahasan antara tim Banggar DPR dan tim TAPA,” ujarnya.
Bustami menjelaskan bahwa secara umum kebijakan perubahan APBA tahun 2022 ini dilakukan adalah untuk menyesuaikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran murni, sehingga harus dilakukan penggeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, antar program antar kegiatan dan antar jenis belanja.
“Dengan demikian diharapkan APBA pasca perubahan akan memiliki daya serap yang tinggi, sehingga SILPA Tahun anggaran 2022 lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” harapnya.
“Pada sisi kebijakan belanja Rancangan P-APBA Tahun anggaran 2022, APBA tahun anggaran 2022 sudah diselaraskan dengan isu-isu aktual saat ini, seperti upaya pengurangan angka kemiskinan, stunting dan penanganan infiasi daerah sesuai yang diamanatkan pemerintah, serta untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga terhadap pekerjaan-pekerjaan yang telah selesai dikerjakan pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah memenuhi syarat pembayaran sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Adapun struktur anggaran setelah P-APBA tahun anggaran 2022 secara singkat sebagai berikut.
“Semoga atas kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif, pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA tahun anggaran 2022 ini dapat berjalan dengan lancar dan secepatnya dapat kita setujui bersama, sebelum kita sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar