Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar sidang paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di Gedung Utama Kantor DPRA pada Jum’at (15/7/2022) sore.
Dalam paripurna tersebut, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan bahwa dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2023, pemerintah Aceh merencanakan pendapatan Aceh sebesar Rp9,6 Triliun.
Baca Juga:Â Anggota DPRA Dorong Pemkab Aceh Selatan Perbaiki Fasilitas ODTW Tapak Tuan Tapa
“Pendapatan sebanyak sebesar Rp9,6 triliun ini terdiri dari pendapatan asli Aceh sebesar Rp2,6 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp6,9 triliun pendapatan Aceh lainnya yang sah sebesar Rp1,9 triliun lebih,” kata Pj Gubernur.
Sementara anggaran belanja senilai Rp 10,3 triliun meliputi belanja operasional Rp 7,5 triliun, belanja modal Rp 1,1 triliun, belanja tidak terduga Rp 117,4 miliar dan belanja transfer Rp 1,6 triliun.
Baca Juga:Â Ayu Candra Febiola Nazuar Dilantik Jadi Pj Ketua TP-PKK Aceh
Achmad Marzuki menjelaskan, penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS tersebut untuk mencapai empat prioritas pembangunan Aceh tahun 2023 yaitu memperkuat kemandirian pangan, meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
“Kemudian memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dan penguatan tata kelola pemerintahan dan keistimewaan Aceh,” jelas Pj Gubernur Aceh.