Categories: ADVERTORIAL

DPRA Gelar RDP Terkait Revisi Qanun Jinayat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait revisi Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayah di Gedung Utama DPRA, Kamis (10/11/2022).

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan bahwa revisi Qanun ini bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak lantaran banyaknya kasus kekerasan dan pemerkosaan yang ada di Aceh serta untuk memberi keadilan bagi perempuan.

“Qanun ini diharapkan dapat memberi aspek keadilan bagi seluruh korban baik itu perempuan dan anak di Aceh,” ungkapnya.

Revisi terhadap beberapa pasal di Qanun Jinayat tersebut mendapat usulan dari beberapa pihak termasuk usulan terhadap pemulihan korban.

Presidium Balai Syura Ureng Inong Aceh, Syuraiya Kamarzzaman mengatakan bahwa adanya UU Tindak Pidana Pelecehan Seksual lebih konferensi dari Qanun Jinayah.

“Itu alasan kami minta Pasal perkosaan dan pelecehan dicabut dan diganti dengan UU Tidak Pidana Pelecahan Seksual lantaran jauh lebih konferensi mulai dari pencegahan termasuk penanganan mulai dan pemulihan korban dan mandat yang diperketat dari aparatur yang terlibat, terakhir pelaku juga tidak direhabilas agar tidak terulang kembali,” tuturnya.

Menurutnya, perempuan masih terancam dengan Qanun Jinayah apalagi kalau menggunakan pasal yang terkait dengan sumpah yang berpotensi implunitas.

Sedangkan menurut perwakilan dari Majelis Lembaga Wali Nangroe, Teungku Hj Zulkifli Zunet mengatakan bahwa Aceh merupakan Provinsi yang diberikan kekhususan oleh pemerintah RI untuk menegakkan Syariat Islam, oleh karena itu Qanun Jinayah patut dipertahankan.

“Kalau kita penerapan hukum penjara untuk penzina tersebut dan tidak menerapkan cambuk, apa bedanya dengan provinsi lain,” ungkapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ADVERTORIAL
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

8 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

8 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

14 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

14 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

14 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

1 hari ago