Categories: ADVERTORIAL

DPRA Gelar RDP Terkait Revisi Qanun Jinayat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait revisi Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayah di Gedung Utama DPRA, Kamis (10/11/2022).

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan bahwa revisi Qanun ini bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak lantaran banyaknya kasus kekerasan dan pemerkosaan yang ada di Aceh serta untuk memberi keadilan bagi perempuan.

“Qanun ini diharapkan dapat memberi aspek keadilan bagi seluruh korban baik itu perempuan dan anak di Aceh,” ungkapnya.

Revisi terhadap beberapa pasal di Qanun Jinayat tersebut mendapat usulan dari beberapa pihak termasuk usulan terhadap pemulihan korban.

Presidium Balai Syura Ureng Inong Aceh, Syuraiya Kamarzzaman mengatakan bahwa adanya UU Tindak Pidana Pelecehan Seksual lebih konferensi dari Qanun Jinayah.

“Itu alasan kami minta Pasal perkosaan dan pelecehan dicabut dan diganti dengan UU Tidak Pidana Pelecahan Seksual lantaran jauh lebih konferensi mulai dari pencegahan termasuk penanganan mulai dan pemulihan korban dan mandat yang diperketat dari aparatur yang terlibat, terakhir pelaku juga tidak direhabilas agar tidak terulang kembali,” tuturnya.

Menurutnya, perempuan masih terancam dengan Qanun Jinayah apalagi kalau menggunakan pasal yang terkait dengan sumpah yang berpotensi implunitas.

Sedangkan menurut perwakilan dari Majelis Lembaga Wali Nangroe, Teungku Hj Zulkifli Zunet mengatakan bahwa Aceh merupakan Provinsi yang diberikan kekhususan oleh pemerintah RI untuk menegakkan Syariat Islam, oleh karena itu Qanun Jinayah patut dipertahankan.

“Kalau kita penerapan hukum penjara untuk penzina tersebut dan tidak menerapkan cambuk, apa bedanya dengan provinsi lain,” ungkapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ADVERTORIAL
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

10 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

10 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

10 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

12 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

12 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

12 jam ago