Rapat dengar pendapat umum DPRA pada Kamis (10/11/2022) Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait revisi Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayah di Gedung Utama DPRA, Kamis (10/11/2022).
Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan bahwa revisi Qanun ini bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak lantaran banyaknya kasus kekerasan dan pemerkosaan yang ada di Aceh serta untuk memberi keadilan bagi perempuan.
“Qanun ini diharapkan dapat memberi aspek keadilan bagi seluruh korban baik itu perempuan dan anak di Aceh,” ungkapnya.
Revisi terhadap beberapa pasal di Qanun Jinayat tersebut mendapat usulan dari beberapa pihak termasuk usulan terhadap pemulihan korban.
Presidium Balai Syura Ureng Inong Aceh, Syuraiya Kamarzzaman mengatakan bahwa adanya UU Tindak Pidana Pelecehan Seksual lebih konferensi dari Qanun Jinayah.
“Itu alasan kami minta Pasal perkosaan dan pelecehan dicabut dan diganti dengan UU Tidak Pidana Pelecahan Seksual lantaran jauh lebih konferensi mulai dari pencegahan termasuk penanganan mulai dan pemulihan korban dan mandat yang diperketat dari aparatur yang terlibat, terakhir pelaku juga tidak direhabilas agar tidak terulang kembali,” tuturnya.
Menurutnya, perempuan masih terancam dengan Qanun Jinayah apalagi kalau menggunakan pasal yang terkait dengan sumpah yang berpotensi implunitas.
Sedangkan menurut perwakilan dari Majelis Lembaga Wali Nangroe, Teungku Hj Zulkifli Zunet mengatakan bahwa Aceh merupakan Provinsi yang diberikan kekhususan oleh pemerintah RI untuk menegakkan Syariat Islam, oleh karena itu Qanun Jinayah patut dipertahankan.
“Kalau kita penerapan hukum penjara untuk penzina tersebut dan tidak menerapkan cambuk, apa bedanya dengan provinsi lain,” ungkapnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar