Categories: ADVERTORIAL

DPRA Gelar RDP Terkait Revisi Qanun Jinayat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait revisi Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayah di Gedung Utama DPRA, Kamis (10/11/2022).

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan bahwa revisi Qanun ini bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak lantaran banyaknya kasus kekerasan dan pemerkosaan yang ada di Aceh serta untuk memberi keadilan bagi perempuan.

“Qanun ini diharapkan dapat memberi aspek keadilan bagi seluruh korban baik itu perempuan dan anak di Aceh,” ungkapnya.

Revisi terhadap beberapa pasal di Qanun Jinayat tersebut mendapat usulan dari beberapa pihak termasuk usulan terhadap pemulihan korban.

Presidium Balai Syura Ureng Inong Aceh, Syuraiya Kamarzzaman mengatakan bahwa adanya UU Tindak Pidana Pelecehan Seksual lebih konferensi dari Qanun Jinayah.

“Itu alasan kami minta Pasal perkosaan dan pelecehan dicabut dan diganti dengan UU Tidak Pidana Pelecahan Seksual lantaran jauh lebih konferensi mulai dari pencegahan termasuk penanganan mulai dan pemulihan korban dan mandat yang diperketat dari aparatur yang terlibat, terakhir pelaku juga tidak direhabilas agar tidak terulang kembali,” tuturnya.

Menurutnya, perempuan masih terancam dengan Qanun Jinayah apalagi kalau menggunakan pasal yang terkait dengan sumpah yang berpotensi implunitas.

Sedangkan menurut perwakilan dari Majelis Lembaga Wali Nangroe, Teungku Hj Zulkifli Zunet mengatakan bahwa Aceh merupakan Provinsi yang diberikan kekhususan oleh pemerintah RI untuk menegakkan Syariat Islam, oleh karena itu Qanun Jinayah patut dipertahankan.

“Kalau kita penerapan hukum penjara untuk penzina tersebut dan tidak menerapkan cambuk, apa bedanya dengan provinsi lain,” ungkapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ADVERTORIAL
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

9 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

13 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

14 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

14 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

16 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

16 jam ago