Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyetorkan uang negara sebesar Rp2 Miliar lebih ke kas negara sebagai eksekusi atas uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi PT. KAI di kantor PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Persero Tbk Cabang Idi Rayeuk pada Kamis (10/11/2022).
Analisaaceh.com, Idi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyetorkan uang negara sebesar Rp2 Miliar lebih ke kas negara sebagai eksekusi atas uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi PT. KAI (Kereta Api Indonesia).
Penyetoran uang tersebut dilakukan di kantor PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Persero Tbk Cabang Idi Rayeuk pada Kamis (10/11/2022).
Kajari Aceh Timur, Semeru, SH, MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban, SH mengatakan, eksekusi penggantian uang tersebut merupakan hasil putusan Majelis Hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kedua terpidana itu adalah Muhammad Iman Prayoga yang dipidana uang pengganti sebesar Rp1.872.000.000 dan Saefudin bin Sobandi dengan pidana uang pengganti sebesar Rp150.000.000,” kata Muhammad Jeki.
Dirinya menjelaskan, sejak proses penuntutan dipersidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di rekening penampungan lainnya (RPL) pada Bank BSI cabang Idi Rayeuk.
“Guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara tersebut uang rampasan yang dititipkan, berdasarkan putusan majelis hakim diperhitungkan sebagai eksekusi pidana denda dan pidana uang pengganti dan telah kami setorkan ke kas negara melalui Bank BSI cabang Idi Rayeuk dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp2.022.000.000,” jelasnya.
Kedua terpidana , sebelumnya ditangkap oleh Tim Kejati Aceh di Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan pada (2/9/2022) lalu, atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan perserikatan tanah aset PT. KAI yang merugikan negara sebesar Rp6 Miliar lebih.
“Para terpidana ditangkap setelah dijatuhi putusan pidana oleh Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2299K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022. Kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Idi Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya.
“Perlu dijelaskan perkara tersebut sebelumnya divonis bebas ditingkat pertama dan selanjutnya oleh JPU di ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan atas permohonan itu, memori Kasasi dikabulkan dan para terpidana terbukti bersalah melakukan korupsi,” pungkas Muhammad Jeki Kaban.
Analisaaceh.com, Meulaboh | Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan tidak akan mentolerir praktik permintaan daging meugang…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Ketegangan di kawasan Lembah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pasokan listrik di sebagian wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai kembali…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Aceh menyatakan sebanyak 79…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono menyoroti rendahnya cakupan imunisasi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan…
Komentar