Categories: NEWS

Kejari Aceh Timur Setor Uang Kasus Korupsi PT KAI Sebesar Rp2 Miliar ke Kas Negara

Analisaaceh.com, Idi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyetorkan uang negara sebesar Rp2 Miliar lebih ke kas negara sebagai eksekusi atas uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi PT. KAI (Kereta Api Indonesia).

Penyetoran uang tersebut dilakukan di kantor PT. Bank Syariah Indonesia (BSI) Persero Tbk Cabang Idi Rayeuk pada Kamis (10/11/2022).

Kajari Aceh Timur, Semeru, SH, MH melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban, SH mengatakan, eksekusi penggantian uang tersebut merupakan hasil putusan Majelis Hakim tingkat kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kedua terpidana itu adalah Muhammad Iman Prayoga yang dipidana uang pengganti sebesar Rp1.872.000.000 dan Saefudin bin Sobandi dengan pidana uang pengganti sebesar Rp150.000.000,” kata Muhammad Jeki.

Dirinya menjelaskan, sejak proses penuntutan dipersidangan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur telah menitipkan barang rampasan berupa uang tunai yang dititipkan di rekening penampungan lainnya (RPL) pada Bank BSI cabang Idi Rayeuk.

“Guna tuntasnya penyelesaian kedua perkara tersebut uang rampasan yang dititipkan, berdasarkan putusan majelis hakim diperhitungkan sebagai eksekusi pidana denda dan pidana uang pengganti dan telah kami setorkan ke kas negara melalui Bank BSI cabang Idi Rayeuk dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp2.022.000.000,” jelasnya.

Kedua terpidana , sebelumnya ditangkap oleh Tim Kejati Aceh di Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor Kota Medan pada (2/9/2022) lalu, atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan perserikatan tanah aset PT. KAI yang merugikan negara sebesar Rp6 Miliar lebih.

“Para terpidana ditangkap setelah dijatuhi putusan pidana oleh Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2299K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022. Kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Idi Kabupaten Aceh Timur,” ujarnya.

“Perlu dijelaskan perkara tersebut sebelumnya divonis bebas ditingkat pertama dan selanjutnya oleh JPU di ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan atas permohonan itu, memori Kasasi dikabulkan dan para terpidana terbukti bersalah melakukan korupsi,” pungkas Muhammad Jeki Kaban.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Chairul

Komentar

Recent Posts

BMKG Prediksikan Sebagian Wilayah Aceh Diguyur Hujan Tiga Hari Kedepan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) memprakirakan potensi hujan dengan intensitas ringan…

11 jam ago

Mantan Wakil Bupati Aceh Besar Waled Husaini Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Mantan Wakil Bupati Aceh Besar,…

14 jam ago

Ini Penjelasan ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap Fenomena Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM…

2 hari ago

Seorang Nenek di Langsa Diduga Jadi Korban Perampokan

Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…

2 hari ago

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

3 hari ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

3 hari ago