Categories: ADVERTORIAL

DPRA Gelar RDP Terkait Revisi Qanun Jinayat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait revisi Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Qanun Jinayah di Gedung Utama DPRA, Kamis (10/11/2022).

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan bahwa revisi Qanun ini bertujuan untuk melindungi perempuan dan anak lantaran banyaknya kasus kekerasan dan pemerkosaan yang ada di Aceh serta untuk memberi keadilan bagi perempuan.

“Qanun ini diharapkan dapat memberi aspek keadilan bagi seluruh korban baik itu perempuan dan anak di Aceh,” ungkapnya.

Revisi terhadap beberapa pasal di Qanun Jinayat tersebut mendapat usulan dari beberapa pihak termasuk usulan terhadap pemulihan korban.

Presidium Balai Syura Ureng Inong Aceh, Syuraiya Kamarzzaman mengatakan bahwa adanya UU Tindak Pidana Pelecehan Seksual lebih konferensi dari Qanun Jinayah.

“Itu alasan kami minta Pasal perkosaan dan pelecehan dicabut dan diganti dengan UU Tidak Pidana Pelecahan Seksual lantaran jauh lebih konferensi mulai dari pencegahan termasuk penanganan mulai dan pemulihan korban dan mandat yang diperketat dari aparatur yang terlibat, terakhir pelaku juga tidak direhabilas agar tidak terulang kembali,” tuturnya.

Menurutnya, perempuan masih terancam dengan Qanun Jinayah apalagi kalau menggunakan pasal yang terkait dengan sumpah yang berpotensi implunitas.

Sedangkan menurut perwakilan dari Majelis Lembaga Wali Nangroe, Teungku Hj Zulkifli Zunet mengatakan bahwa Aceh merupakan Provinsi yang diberikan kekhususan oleh pemerintah RI untuk menegakkan Syariat Islam, oleh karena itu Qanun Jinayah patut dipertahankan.

“Kalau kita penerapan hukum penjara untuk penzina tersebut dan tidak menerapkan cambuk, apa bedanya dengan provinsi lain,” ungkapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ADVERTORIAL
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

BKK Banda Aceh Siapkan Pengawasan Jemaah Haji Pascahaji

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Banda Aceh menyiapkan sistem pengawasan…

1 jam ago

Safaruddin Ingatkan Petugas Sensus Jaga Akurasi Data Usaha

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi…

1 jam ago

Dek Gam Pimpin PAN Aceh, Targetkan Partai Masuk Tiga Besar pada 2029

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nazaruddin Dek Gam, resmi dilantik sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional…

2 hari ago

ASDP Pastikan Biaya Korban Aceh Hebat 2 Ditanggung Penuh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Manajemen ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh memastikan akan menanggung seluruh…

3 hari ago

Kepala KSOP Malahayati: Taruna Sedang Belajar di Kamar Mesin Saat Insiden Aceh Hebat 2

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Malahayati Capt. Amfami,…

3 hari ago

Ruang Mesin Aceh Hebat 2 Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebuah ledakan terjadi di ruang mesin Kapal Aceh Hebat 2 saat…

3 hari ago