Categories: NEWS

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas). Terpidana bernama Muhammad Taufiq Bin Rafilin diamankan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kasi Intel Roland Tampubolon, mengatakan penangkapan dilakukan setelah terpidana mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebelum ditetapkan sebagai DPO, sebut Roland, Kejari Aceh Selatan telah melayangkan panggilan secara patut sebanyak tiga kali. Namun, Muhammad Taufiq tidak memenuhi panggilan tersebut dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani eksekusi putusan.

“Pada 9 Juni 2026 terpidana Muhammad Taufiq ditetapkan sebagai DPO karena tidak memiliki itikad baik dan tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan pengadilan yang telah inkrah,” kata Roland Tampubolon, Senin (3/8/2026).

Roland menjelaskan, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan telah melakukan berbagai upaya pencarian selama kurang lebih empat Minggu. Pencarian dilakukan dengan menyebarkan selebaran (flyer), pemantauan ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana, hingga mendatangi rumah keluarga dan kerabatnya.

Menurutnya, tim juga melakukan penyisiran di beberapa gampong di kabupaten Aceh Selatan, diantaranya Gampong Krueng Batee, Mata Ie dan Gampong Paya Ateuk. Selain itu, pencarian turut dilakukan hingga ke sejumlah lokasi di wilayah Kota Subulussalam, namun belum membuahkan hasil.

“Terpidana Muhammad Taufiq akhirnya diamankan di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar 15.00 WIB,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, keberhasilan penangkapan tersebut tidak terlepas dari koordinasi Tim Tabur Kejari Aceh dengan tim advokat dari LBH Jendela Keadilan Aceh. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa terpidana saat itu sedang bekerja di wilayah Gunung Sabe, Kota Calang, Aceh Jaya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan Muhammad Taufiq tanpa hambatan.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejari Aceh Selatan dalam memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum. Setelah diamankan, terpidana dibawa ke kantor Kejari Aceh Selatan untuk melengkapi administrasi sebelum dieksekusi oleh jaksa eksekutor ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tapaktuan guna menjalani pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

11 jam ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

11 jam ago

Kacabdisdik Abdya Dorong Bahasa Aceh Tiap Kamis di Sekolah

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Cabang Dinas Pendidikan Cabang (Kacabdisdik), Aceh Barat Daya (Abdya), Andri Nofidar…

11 jam ago

Zaman Akli Serahkan Bungong Jaroe untuk Ahli Waris Teungku Peukan

Anlisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Zaman Akli, menyerahkan "bungong jaroe" atau…

11 jam ago

Ratusan Hektar Sawah Tamanan Padi di Abdya Terendam Banjir Luapan, Petani Minta Tanggul Diperbaiki

Analisaaceh.com, Blangpidie | Hujan deras yang melanda Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Rabu (16/9/2026)…

11 jam ago

10 Terpidana Zina dan Ikhtilath Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath menjalani eksekusi uqubat cambuk…

2 hari ago