Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
RDPU yang berlangsung pada Rabu (22/9/2021) tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi SE AK dan turut hadir anggota Komisi II DPRA, Dinas dan lembaga terkait dari Provinsi dan Kabupaten/kota, LSM, praktisi dan perwakilan kampus seluruh Aceh.
Dalimi mengatakan, seiring meningkatnya pertambahan penduduk menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan secara masif. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan sekarang ini.
Menurutnya, alih fungsi lahan ini mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya, dan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan, dimana kondisi ini berdampak pada menurunnya pendapatan masyarakat petani. Dengan laju peningkatan jumlah rumah tangga petani di Provinsi Aceh tidak sebanding dengan luas penguasaan lahan.
“Hal ini berdampak pada sulitnya upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan pengentasan kemiskinan di kawasan pedesaan, persoalan lainnya adalah proses pembangunan yang tidak terkendali, hingga berdampak terhadap kawasan pertanian.” Ujar
Dalimi menyebutkan, untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pasal 156 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, tentunya perlu dibentuk qanun aceh tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Qanun Aceh tentang PLP2b ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khususnya di Provinsi Aceh serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.
“Kami tegaskan bahwa setiap masukan dan saran yang disampaikan bertujuan sebagai penguatan dan penyempurnaan substansi rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi,”ungkapnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Komentar