Categories: PARLEMENTRIA

DPRA Gelar RDPU Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

RDPU yang berlangsung pada Rabu (22/9/2021) tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi SE AK dan turut hadir anggota Komisi II DPRA, Dinas dan lembaga terkait dari Provinsi dan Kabupaten/kota, LSM, praktisi dan perwakilan kampus seluruh Aceh.

Dalimi mengatakan, seiring meningkatnya pertambahan penduduk menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan secara masif. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan sekarang ini.

Menurutnya, alih fungsi lahan ini mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya, dan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan, dimana kondisi ini berdampak pada menurunnya pendapatan masyarakat petani. Dengan laju peningkatan jumlah rumah tangga petani di Provinsi Aceh tidak sebanding dengan luas penguasaan lahan.

“Hal ini berdampak pada sulitnya upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan pengentasan kemiskinan di kawasan pedesaan, persoalan lainnya adalah proses pembangunan yang tidak terkendali, hingga berdampak terhadap kawasan pertanian.” Ujar

Dalimi menyebutkan, untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pasal 156 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, tentunya perlu dibentuk qanun aceh tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Qanun Aceh tentang PLP2b ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khususnya di Provinsi Aceh serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.

“Kami tegaskan bahwa setiap masukan dan saran yang disampaikan bertujuan sebagai penguatan dan penyempurnaan substansi rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi,”ungkapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : PARLEMENTRIA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

17 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

17 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

17 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

24 jam ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

2 hari ago

Pencurian Sawit Marak di Abdya, Petani Babahrot Resah Setiap Hari Kehilangan TBS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Para petani kelapa sawit di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),…

2 hari ago