Categories: PARLEMENTRIA

DPRA Gelar RDPU Raqan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Rancangan Qanun tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

RDPU yang berlangsung pada Rabu (22/9/2021) tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRA Dalimi SE AK dan turut hadir anggota Komisi II DPRA, Dinas dan lembaga terkait dari Provinsi dan Kabupaten/kota, LSM, praktisi dan perwakilan kampus seluruh Aceh.

Dalimi mengatakan, seiring meningkatnya pertambahan penduduk menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan secara masif. Alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan sekarang ini.

Menurutnya, alih fungsi lahan ini mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya, dan menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan, dimana kondisi ini berdampak pada menurunnya pendapatan masyarakat petani. Dengan laju peningkatan jumlah rumah tangga petani di Provinsi Aceh tidak sebanding dengan luas penguasaan lahan.

“Hal ini berdampak pada sulitnya upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan pengentasan kemiskinan di kawasan pedesaan, persoalan lainnya adalah proses pembangunan yang tidak terkendali, hingga berdampak terhadap kawasan pertanian.” Ujar

Dalimi menyebutkan, untuk melaksanakan ketentuan undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pasal 156 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh, tentunya perlu dibentuk qanun aceh tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Qanun Aceh tentang PLP2b ini diharapkan dapat mempertahankan ketahanan dan kedaulatan pangan khususnya di Provinsi Aceh serta mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.

“Kami tegaskan bahwa setiap masukan dan saran yang disampaikan bertujuan sebagai penguatan dan penyempurnaan substansi rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, sosialisasi, seminar, lokakarya dan/atau diskusi,”ungkapnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : PARLEMENTRIA
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

4 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago

Safaruddin, Inspirasi Anak Muda Aceh – Anak Tukang Jahit Jadi Bupati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin, menerima penghargaan The Aceh…

1 hari ago

Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bakal membentuk satuan tugas (Satgas)…

2 hari ago

Harga Beras Naik, Pedagang Sebut Stok Menipis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga beras di Banda Aceh kembali mengalami kenaikan dalam beberapa pekan…

2 hari ago

Pemuda Aceh Dinilai Belum Siap Bersaing di Dunia Kerja

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, menilai pemuda Aceh…

3 hari ago