Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Komisi I DPRK Kabupaten meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten untuk mengunakan stempel KIP Aceh untuk setiap kepentingan dan tidak mengunakan stempel Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini menangkapi adanya laporan dari komisi I DPRK bahwa adanya penggunakan dua stempel KPU dan KIP dalam kepentingan surat menyurat.
“Keputusan rapat bersama bahwa KIP tidak menggunakan stempel KPU tapi menggunakan stempel KIP karena KIP yang secara konstitusi sah diakui oleh UU,” ujar Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si.
Menurutnya, penggunaan dua stempel ini merupakan hal yang tidak lazim dalam tata kelola administrasi negara sehingga ia mempertegaskan kembali untuk menggunakan satu stempel.
“Kita meminta KIP tidak menggunakan lagi, kita tidak boleh menggunakan dua kaki untuk menjaga kewenangan Aceh, kita akan panggil KIP Aceh dan akan kita pertegas untuk menggunakan stempel KIP,” tutupnya.