Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si. foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Komisi I DPRK Kabupaten meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten untuk mengunakan stempel KIP Aceh untuk setiap kepentingan dan tidak mengunakan stempel Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini menangkapi adanya laporan dari komisi I DPRK bahwa adanya penggunakan dua stempel KPU dan KIP dalam kepentingan surat menyurat.
“Keputusan rapat bersama bahwa KIP tidak menggunakan stempel KPU tapi menggunakan stempel KIP karena KIP yang secara konstitusi sah diakui oleh UU,” ujar Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.Hi, M.Si.
Menurutnya, penggunaan dua stempel ini merupakan hal yang tidak lazim dalam tata kelola administrasi negara sehingga ia mempertegaskan kembali untuk menggunakan satu stempel.
“Kita meminta KIP tidak menggunakan lagi, kita tidak boleh menggunakan dua kaki untuk menjaga kewenangan Aceh, kita akan panggil KIP Aceh dan akan kita pertegas untuk menggunakan stempel KIP,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…
Komentar