Sidang Paripurna DPR Aceh (Foto:Rianza)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi menyetujui pembatalan MoU proyek Multiyears yang direncanakan oleh Pemerintah Aceh.
Kesepakatan itu terjawab dalam forum rapat sidang Paripurna yang digelar di gedung utama DPRA, Rabu (22/7/2020).
Dalam mencari kesepakatan, terdapat penolakan dari beberapa anggota DPR Aceh lain, seperti dari anggota Fraksi Demokrat, fraksi PPP dan sejumlah anggota lainnya.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaludin mengatakan, perihal keputusan itu pihaknya akan segera menyurati Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriyansyah terkait pembatalan proyek tersebut.
Baca Juga: Tolak Pembatalan Proyek Multiyears, Fraksi Demokrat Tinggalkan Sidang Paripurna
“Kami dari DPR Aceh segera menyurati pak Plt Gubernur untuk menyampaikan keputusan DPR Aceh terkait pembatalan proyek multiyears tahun 2020-2022,” kata Dahlan.
Menurutnya, pembatalan proyek multiyears ini terpaksa dilakukan karena dalam mekanisme perencanaaannya melanggar dari ketentuan hukum, terutama pada tahap penganggaran.
“Terkait dengan pemahaman kita bahwa proyek multiyears itu merupakan satu kesatuan dari Qanun APBA 2020, dalam hal ini Mendagri sudah menyetujui dan kita tidak mempersoalkan itu. Namun yang kita persoalkan adalah prosedur atau mekanisme penganggaran proyek tahun jamak yang melahirkan 12 ruas jalan,” tegas Dahlan.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar