DPRA Sampaikan Beberapa Rekomendasi Terkait Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBA 2022

Rapat paripurna di Gedung Utama DPRA Rabu (2/8/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberikan beberapa rekomendasi tentang rancangan qanun pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Pembelanjaan Aceh (APBA) tahun 2022.

Hal ini dibacakan oleh Juru Bicara Banggar DPRA, Khalili dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA Rabu (2/8/2023).

Adapun beberapa rekomendasi dan catatan penting untuk ditindak lanjuti PJ Gubernur Aceh yaitu meminta PJ gubernur Aceh untuk melakukan upaya alternatif lain dalam mencari skema pendanaan lain dengan kementrian (K/L) atas program dan kegiatan yang menimbulkan pendanaan besar dan berkelanjutan misalnya jalan MYC, KIA Ladong, pembangunan rumah sakit regional dan lainnya.

Alternatif ini adalah upaya mencegah pendaan pasca berakhirnya dana otsus Aceh tahun 2027.

“Meminta PJ untuk melakukan koordinasi dengan lintas pihak eksternal untuk mencari formulasi sumber pendanaan lainnya untuk penanganan jalan yang telah dibangun dan membutuhkan alokasi rehabilitasi besar misalnya proyek jalan MYC. Jika terus bergantung pada apba maka dipastikan pemeliharaan infrastruktur memerlukan biaya besar,” ujarnya.

Meminta PJ gub untuk melakukan pertemuan untuk melakukan observasi ulang proyek strategis dan mengkaji ulang sumber pendanaan dan program besar.

Meminta untuk menyusun perencanaan pembangunan berbasis pada kinerja fungsional.

“Menuntaskan seluruh program yang direncakan termasuk advokasi kebijakan khusus untuk perpanjangan dana Otsus Aceh,” paparnya.

Mendesak gubernur Aceh Agar meninjau kembali keberadaan sekretariat P2K APBA karena dinilai tumpang tindih kinerjanya dengan Bappeda Aceh dan Biro Administrasi pembangunan Sekda Aceh.

Meminta untuk memerintahkan sekda Aceh sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk melakukan Sub Koordinasi dengan Satuan Perangkat Kerja Aceh (SKPA) dengan cermat dan harus berorientasi pada keberhasilan program yang hendak dicapai sebagaimana Rencanaan Pembangunan Aceh (RPA) tahun anggaran 2023-2026.

“Meminta PJ untuk evaluasi secara keseluruhan SKPA secara rutin dan menerapkan sanksi reward agar memicu semangat dan meminta PJ untuk mendorong inspektorat bersegera untuk melakukan observasi ulang terhadap semua program pemerintah Aceh,” tuturnya.

Meminta PJ gub Aceh untuk pemerintah Sekda dan tim menuntaskan temuan LPK RI tahun anggaran 2022 dan meminta PJ evakuasi pekerjaan pembangunan komplek kawasan KIA Ladong dan pembangunan lainnya yang tidak fungsional.

Komentar
Artikulli paraprakPolisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Aceh Tenggara
Artikulli tjetërEvent Vespa Festival Dianggap Memberi Dampak Negatif, Massa Demo Disbudpar Aceh